KPK: OTT Bupati Pekalongan Terkait Pengadaan Outsourcing.(dok, kpk)
GoSumatera.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus yang melatarbelakangi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq dkk. terkait pengadaan outsourcing di Pemkab Pekalongan.
"Salah satunya terkait dengan PBJ outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Jadi ini diduga ada di beberapa dinas," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Dalam OTT ini, Fadia diangkut ke Gedung Merah Putih KPK, bersama ajudan dan orang kepercayaannya pada Selasa pagi. Kemudian, KPK kembali membawa 11 orang yang masih dalam perjalanan. Dengan demikian, total orang yang ditangkap dan diboyong ke Gedung KPK sejumlah 14 orang.
Meski begitu, Budi belum menjelaskan soal kasus ini secara detail. Kata Budi, malam ini tim akan melaksanan ekspose bersama pimpinan KPK untuk memaparkan hasil OTT ini.
"Besok pada saat konferensi pers, kami pasti akan sampaikan secara lengkap termasuk sangkan pasalnya," ujar Budi.
Budi hanya menyebut bahwa dalam kasus ini telah terjadi pengondisian di dinas-dinas di Pemkab Pekalongan, sehingga vendor atau perusahaan yang bisa menjadi mitra pengadaan barang dan jasa telah ditentukan.
"Ini kan ada sejumlah pengadaannya yang memang dilakukan di dinas-dinas pemkab pekalongan yang prosesnya diduga, diatur, dikondisikan sehingga vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu yang bisa masuk dan menang untuk mendeliver barang ataupun jasa di pemkab pekalongan," tutur Budi.
Diketahui, Fadia bersama dua orang lainnya ditangkap di Semarang pada Selasa dini hari dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, untuk diperiksa secara intensif.
Sementara itu, 11 orang lainnya yang masih dalam perjalanan merupakan pihak ASN di Pemkab Pekalongan serta para pihak swasta yang juga akan diperiksa, sebelum ditentukan nasib status hukumnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 Maret 2024, Fadia Arafiq memiliki total harta kekayaan Rp 85,6 miliar, tepatnya Rp 85.623.500.000.
Aset terbesar yang dimiliki Fadia berasal dari Tanah dan Bangunan dengan nilai keseluruhan Rp 74.290.000.000. Fadia tercatat memiliki 26 bidang tanah dan bangunan yang tersebar Kota Pekalongan, Semarang, Bogor, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur. Selain itu, Fadia tercatat memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan Rp 1.180.000.000.
Fadia tercatat memiliki dua unit mobil Hyundai Minibus tahun 2013, hasil sendiri, senilai Rp 200.000.000, dan Alphard X A/T tahun 2028, hasil sendiri, dengan nilai Rp 980.000.000. Fadia juga memiliki harta bergerak lainnya Rp 3.020.000.000, kas dan setara kas Rp 10.333.500.000, dan utang 3,2 miliar. Dengan demikian, total harta kekayaan Fadia Arafiq sebesar Rp 85,6 miliar.
Usai penangkapan, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan status hukum para pihak.(*)
Komentar0