TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Lagi Nyabu, Komplotan Hacker di Prabumulih yang Kuras Dana BOS Ini Diciduk Polisi

Lagi Nyabu, Komplotan Hacker di Prabumulih yang Kuras Dana BOS Ini Diciduk Polisi. (dok, Polda Sumsel)

GoSumatera.com - Sub Direktorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subdit Siber Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil meringkus komplotan peretas (hacker) yang menguras dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 2 Prabumulih senilai Rp942 juta.

 Ironisnya, saat ditangkap pada Kamis (2/4/2026), tiga dari empat tersangka diduga baru saja berpesta sabu menggunakan uang hasil kejahatan tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menyebut komplotan hacker ini meretas website Sistem Informasi Bantuan Operasional Sekolah (SIBOS) milik SMAN 2 Prabumulih dengan metode brute force.

"Mereka para pelaku melakukan percobaan berulang terhadap username dan password hingga berhasil masuk," ucap Doni.

Kemudian, tersangka mengakses website dan memindahkan dana BOS secara ilegal ke rekening yang sudah disiapkan. Agar tidak dicurigai di perbankan, para pelaku kembali mentransfer uang hasil kejahatan ke rekening lainnya.

"Modus yang digunakan adalah tebak password, begitu akses terbuka dana yang tersedia dipindahkan ke rekening lain," jelas Doni, dalam konferensi pers yang digelarnya, pada Kamis (2/4/2026).

Keempat pelaku, yakni AT (38) berperan sebagai pelaku utama; DN (27) sebagai koordinator rekening; serta M (37) dan AA (46) yang bertugas menyediakan rekening penampung hasil kejahatan. Mereka teridentifikasi beroperasi dan tinggal di Palembang dan Ogan Komering Ilir.

Dari penyelidikan, aksi peretasan dilakukan dalam dua tahap. Pada 17 Desember 2025, dana BOS SMA Negeri 2 Prabumulih berkurang sebesar Rp344.802.770 tanpa izin. Kemudian pada 20 Januari 2026, pelaku kembali mengakses sistem dan menguras dana sebesar Rp598.000.000 dari total dana masuk Rp637.500.000 sehingga total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp942.802.770.

Pihak sekolah ke polisi dengan bukti lapor nomor LP/B/1794/XII/2025/SPKT/POLDA SUMSEL yang diterima pada Desember 2025. Laporan ditindaklanjuti Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk dilakukan penyelidikan.

Saat ditangkap, tiga dari empat tersangka baru saja pesta sabu. Polisi menduga hasil kejahataan dihabiskan untuk penyalahgunaan narkoba.

Petugas kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas. Paling tidak ada dua pelaku lainnya yang ditetapkan sebagai DPO karena diduga turut terlibat.
"Kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa," kata Doni.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 332 ayat (1) KUHP. Barang bukti diamankan satu unit mobil Toyota Innova, iPhone 17 Pro Max, buku tabungan, dan sabu sebagai barang bukti tambahan.

Doni mengimbau setiap instansi pemerintahan dan pendidikan untuk meningkatkan sistem keamanan digital guna mencegah kejadian serupa. Kasus ini menjadi pengingat bahwa transformasi digital di sektor publik harus diiringi dengan penguatan sistem keamanan yang mumpuni.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.