TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Diduga Tebarkan Fitnah di Medsos, Akun Holland Setiawan Dilaporkan ke Polres Padang Panjang

Diduga Tebarkan Fitnah di Media Sosial, Akun Holland Setiawan Dilaporkan ke Polres Padang Panjang.(dok, Saras)

GoSumatera.com - Seorang pengguna media sosial akun FB Holland Setiawan dilaporkan ke Polres Padang Panjang oleh Elva Renita (39) dengan nomor laporan STTLP/65/IV/2026/SPKT/Polres PADANG PANJANG/POLDA SUMATERA BARAT pada 23 April 2026, atas dugaan pelanggaran Undang - Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 21 April 2026 melalui akun media sosial FB nya yang di posting di Group FB Salingka Tanah Datar sekitar pukul 11.20 WIB.

Yang mana dalam tulisan itu Holland Setiawan menulis:
sanaakkk.. 
di tahunn 2024 bini ambo (iva putri pratama) ba karajo di  toko sendal/sepatu cinta shoes yg di dakek kantua capil Diponegoro..
Pemilik toko elva renita di tuduah nyo bini ambo maliang katanya bukti CCTV ada melihat bini ambo mam bukak/tutup laci piti toko.. 
Sdngkan dst bini ambo anggota tunggal di toko itu. nyo suruah bini ambo mam bayia 40jt yg sampai saat ini kami tidak menerima bukti apa pun dari pihak toko. Mintak audit barang kami urang toko ndk amuah do.

Didampingi Kuasa Hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justiciabelen, Elva Renita menuturkan, persoalan yang disebutkan oleh akun Holland Setiawan dengan memposting foto tokonya, dan menebar ujaran kebencian serta memprovokasi di media sosial tersebut pertama kali diketahuinya saat berada di Padang Panjang, Selasa 21 April 2026.

Menurut Elva, persoalan mantan karyawan tokonya Iva Putri Pratama (22) itu sudah pernah dimediasi  oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Lima Kaum yang berada dalam lingkup Polres Tanah Datar pada 26 Juli tahun 2024 lalu.

Yang mana pada waktu kejadian itu, Iva Putri Pratama, belum menikah dengan akun Holland Setiawan ini. Saat itu, Iva juga sudah mengakui semua perbuatan penggelapan keuangan di toko saya, dihadapan orang tua dan keluarganya, serta petugas kepolisian di Mapolsek Lima Kaum, sambung Elva. 

Pada waktu itu, kami juga sepakat bahwa saya tidak akan menuntut Iva Putri Pratama atas perbuatan mencurinya selama bekerja di toko saya tersebut dengan disaksikan oleh polisi. 

Saat itu, Iva dan keluarganya juga sudah menyetujui, serta sudah sepakat mau mengganti kerugian kepada diri saya atas perbuatannya yang menggelapkan uang di toko saya selama 7 bulan seperti pengakuannya. Kesepakatan perjanjian itu kemudian ditulis. Namun, Iva mengingkari isi kesepakatan perjanjian tersebut, ujar Elva Renita.

Selanjutnya, setelah Holland Setiawan menikahi Iva, ia selalu merasa tidak puas, dan selalu mencari gara - gara, dengan meneror dan mengancam karyawan yang bekerja di toko kami, sambungnya.

"Bahkan, pada 4 Januari 2026, Holland Setiawan  mendatangi rumah adik saya dengan teman -  temannya, kemudian bersama - sama melakukan pengeroyokan terhadap adik saya Doni (35)," sambung Elva. 

Kasus persoalan itu juga sudah dilaporkan, dan ditangani oleh Polres Tanah Datar hingga saat ini, terang Elva.

"Saya hanya menuntut keadilan melalui jalur hukum, atas perlakuan fitnahnya terhadap saya melalui media sosial tersebut, saya hanya diam dan saya tidak menanggapi postingannya maupun komentar netizen. Karena, saya yakin Tuhan tidak tidur, dan akan membuka fakta yang sebenarnya, atas fitnah dan sara yang dilakukan nya terhadap saya," ungkap Elva.

Elva juga mengaku sangat dirugikan oleh postingan fitnah Holland di media sosial tersebut, banyak orang yang tidak mengetahui persoalan yang sesungguhnya, ikut menghujat saya, seolah saya mengintimidasi karyawan, dan memeras dia, terang Elva.

"Semua karyawan yang bekerja di toko saya, akan saya perlakukan seperti keluarga sendiri, walaupun kasus Iva ini sudah merugikan saya sebagai pemilik toko, sebutnya.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.