Pengembangan Kasus Korupsi di Ditjen Bea Cukai, KPK Tangkap Budiman Bayu Prasojo.(dok, tangkapan layar youtube KPK)
GoSumatera.com - Setelah melakukaan pengembangan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Budiman Bayu Prasojo (BBP) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka baru.
Budiman merupakan pegawai di DJBC dan ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penetapan tersangka dilakukan seusai pengembangan penyidikan dan pendalaman keterangan saksi. “BBP ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai dan saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Budiman disangkakan melanggar Pasal 12B tentang gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C KUHP baru. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan lima koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar.
KPK kemudian mendalami asal-usul uang tersebut serta peruntukannya, hingga akhirnya menetapkan BBP sebagai tersangka baru. Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Ditjen Bea Cukai. Mereka berasal dari unsur pejabat DJBC dan pihak swasta.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah senilai Rp 40,5 miliar serta logam mulia seberat 5,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp 15,7 miliar. Para tersangka sebelumnya ditahan selama 20 hari pertama sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK mengungkap modus dalam kasus korupsi Bea Cukai ini adalah pengaturan dan pengondisian jalur importasi. Skema tersebut diduga membuat barang impor milik PT Blueray dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang impor ilegal, palsu, maupun berkualitas rendah (KW) bisa lolos ke pasar domestik.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya setoran rutin sebesar Rp 7 miliar per bulan kepada oknum di Ditjen Bea Cukai sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 untuk meloloskan praktik tersebut. Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang sedang ditangani KPK dan berpotensi menyeret pihak lain seiring pendalaman penyidikan.(*)
Komentar0