CELIOS: Sebelum Teken Tarif dengan AS, Presiden Prabowo Seharusnya Libatkan DPR.(dok, Setneg RI)
GoSumatera.com - Perjanjian tarif resiprokal (Agreement of Reciprocal Trade/ART) RI dengan Amerika Serikat (AS) menuai respon tajam dari para pemerhati kebijakan ekonomi pemerintah Indonesia. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait keberatannya tersebut.
"Persetujuan terhadap kesepakatan dagang yang berdampak luas dan strategis tersebut merupakan tindakan pemerintahan yang tidak dapat dilepaskan dari kewajiban hukum nasional yang mengaturnya," kata Bhima Yudhistira dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Bima mengingatkan, Pasal 4 UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional secara tegas mengatur bahwa dalam membuat perjanjian internasional, pemerintah wajib berpedoman pada kepentingan nasional dan prinsip persamaan kedudukan serta saling menguntungkan.
Hal itu dilakukan dengan tetap memperhatikan hukum nasional yang berlaku. Menurut Bhima, kesepakatan RI-AS ini memuat pengaturan yang menyentuh sejumlah sektor.
Misalnya, sektor perdagangan, investasi, digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga keamanan ekonomi, yang secara nyata berdampak langsung terhadap ruang kebijakan negara dan hajat hidup masyarakat luas.
"Dengan lingkup yang konsekuensi sebesar itu, sangat sulit untuk menyatakan bahwa proses persetujuan dapat dilepaskan dari kewajiban untuk memastikan perlindungan kepentingan nasional secara transparan dan akuntabel," tutur Bhima.
Ia melanjutkan, tertuang dalam Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000, pengesahan perjanjian internasional wajib dilakukan dengan UU, jika berkenaan dengan kedaulatan negara, hak asasi manusia, lingkungan hidup, pembentukan kaidah hukum baru, serta aspek politik dan keamanan.
Bhima menyatakan, materi kesepakatan RI-AS dinilai memasuki ranah-ranah tersebut. Karena itu, Prabowo dinilai seharusnya melibatkan DPR dalam proses pembahasan dan persetujuan, serta membuka ruang partisipasi publik sebelum perjanjian tersebut disahkan.
CELIOS turut menguraikan sejumlah persoalan substantif dalam ART RI-AS.
Berikut merupakan sejumlah persoalan tersebut:
• Indonesia diwajibkan melakukan impor migas dari AS sebesar US$15 miliar setara Rp253,3 triliun, memicu pelebaran defisit neraca migas;
• Dicabutnya hambatan sertifikasi dan non-tarif di menyebabkan banjir impor produk pangan termasuk daging sapi, susu, keju akan mematikan petani dan peternak lokal;
• Penghapusan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi sebagian besar barang impor dari Amerika Serikat melanggar Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan. Aturan tersebut dibuat untuk Pemberdayaan Industri dalam negeri guna pengembangan industri bernilai tambah tinggi serta transfer teknologi. Pasal dalam ART US-Indonesia berisiko mematikan industrialisasi dalam negeri dan terjadi deindustrialisasi;
• Kepemilikan absolut perusahaan asing di sektor pertambangan tanpa ada kewajiban melakukan divestasi melanggar aturan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 yang sudah diubah oleh UU Nomor 2 tahun 2025 tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam UU tersebut disebutkan ada kewajiban perusahaan asing yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batubara untuk melakukan divestasi saham;
• Pasal 6.1.1 penghapusan hambatan ekspor mineral kritis ke AS dapat ditafsirkan pelonggaran ekspor bijih mentah (ore) mineral kritis. Jika pembelian bijih mentah (ore) diberlakukan maka hilirisasi akan terancam berhenti;
• Klausul pengolahan limbah mineral kritis dapat menjadikan Indonesia tempat sampah elektronik dari AS sehingga menjadi solusi palsu yang terkesan pro-lingkungan;
• Terdapat Poison pill dimana Indonesia dibatasi melakukan kerjasama dengan negara lainnya yang tidak sejalan dengan kepentingan AS. Pemerintah AS seolah menjadikan Indonesia blok eksklusif perdagangan dengan memaksa Indonesia terlibat dalam memberikan sanksi terhadap negara yang dinilai merugikan kepentingan AS. Perjanjian ATR Indonesia-AS membuat stigma “Musuh perdagangan AS adalah musuh Indonesia” dan mencederai posisi politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif;
• Penghapusan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor dari AS melanggar UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pada kedua peraturan tersebut, disebutkan secara tegas bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Padahal, tujuan diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal adalah melindungi Umat Islam yang mendominasi penduduk Indonesia dengan 87 persen;
• Indonesia dapat melakukan ekspor sebagian produk tekstil dengan tarif 0%, namun harus membeli bahan baku katun dari AS. Jika harga katun dari AS lebih mahal dibanding sumber lainnya, ini tetap merugikan pelaku usaha dan pekerja di sektor garmen dan pakaian jadi;
• Pembelian 50 unit pesawat Boeing menimbulkan pertanyaan terkait konsekuensi kebutuhan jumlah pesawat dan kondisi keuangan Garuda Indonesia;
• Pemerintah AS memaksa Indonesia mencampurkan bioethanol sebesar 10% pada 2030 (E10) dimana situasi ini dapat mendorong ekspansi pembukaan lahan besar-besaran terutama di Food Estate Papua;
• Indonesia harus membeli dan memfasilitasi importasi batubara (metalurgical coal-coking coal) dari AS, disaat pemerintah sedang melakukan pemangkasan produksi batubara domestik. Ketergantungan batubara dapat menambah beban subsidi energi, menghambat proses transisi energi, dan merugikan kesehatan masyarakat;
• Indonesia dipaksa membangun small-modular nuclear reactor di Kalimantan Barat yang berisiko tinggi bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Kami memandang opsi nuklir bertentangan dengan transisi energi berkeadilan. Biaya pembangunan reaktor nuklir yang mahal berisiko terhadap keuangan PLN dan APBN;
• Pemerintah AS memaksa Indonesia untuk memperbolehkan transfer data pribadi dari dalam negeri ke wilayah AS dengan mengakui bahwa peraturan perlindungan data pribadi AS setara dengan peraturan di Indonesia. Hal ini melanggar aturan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa negara tujuan transfer data pribadi mempunyai tingkat perlindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam UU PDP. Terlebih, terdapat kasus pembobolan data di AS, seperti di tahun 2024 berupa kebocoran di beberapa pemilik data pribadi warga AS. Selain itu, data keuangan masyarakat Indonesia dapat diakses ke luar wilayah Indonesia juga melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Indonesia yang mewajibkan sistem elektronik perbankan ditempatkan di wilayah Indonesia;
• Indonesia tidak bisa membatasi dominasi platform asing atas pendapatan iklan karena Indonesia tidak boleh mewajibkan platform AS membayar lisensi, berbagi data pengguna, atau berbagi keuntungan. Hal ini akan menjadikan platform global dari AS bisa dengan mudah menguasai pangsa pasar Indonesia khususnya dalam hal iklan digital. Negara kehilangan alat koreksi pasar. Akibatnya, Indonesia tidak boleh memaksa profit-sharing, sedangkan disisi lain platform AS bebas transfer data dan bisa terlindungi dari pajak tertentu yang menyasar perusahaan asal AS (seperti Meta, Google dan Youtube);
• Pemerintah AS juga melarang Pemerintah Indonesia untuk menerapkan pajak digital ataupun pungutan lainnya kepada perusahaan digital dan teknologi AS. Larangan ini melanggar aturan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 60 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang kemudian diperbarui oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;
• Dalam ART Indonesia-AS juga menyebutkan Indonesia harus berkomunikasi dengan pihak AS sebelum membuat perjanjian perdagangan digital dengan negara lainnya yang membahayakan kepentingan AS. Aturan tersebut berpotensi menghambat perjanjian terkait ekonomi digital yang sudah berjalan, termasuk Digital Economy Framework Agreement (DEFA) yang sudah berjalan. Pemerintah AS berpotensi memasukkan kepentingan AS ke dalam perjanjian tersebut;
• Pengadaan produk teknologi dan infrastruktur 5G, 6G, satelit dan kabel bawah laut harus melalui konsultasi dengan AS. Praktik ini dapat melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena menimbulkan potensi adanya Persekongkolan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan tangan Pemerintah AS. Selain itu pengembangan semikonduktor sebagai potensi ekonomi Indonesia menjadi terhambat karena klausul tersebut;
• Indonesia wajib terus mengizinkan jaringan pembayaran internasional milik perusahaan AS memproses transaksi domestik secara lintas batas. Ketentuan ini secara langsung menguntungkan Visa dan Mastercard. Ruang kebijakan untuk memperkuat switching domestik menjadi terbatas;
• Indonesia dipaksa membeli cacahan baju bekas dengan tujuan recycle namun importasinya berpotensi menimbulkan terdapat kekhawatiran dalam kegiatan kebocoran impor pakaian bekas;
• Kekhawatiran adanya retaliasi dagang dari mitra negara lain yang merasa perjanjian Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade memberikan diskriminasi terhadap produk negara di luar Amerika Serikat.(**)
Komentar0