TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Bawa 1.295 Gram Kokain, Polda Bali Tangkap DJ Asal Turki

Bawa 1.295 Gram Kokain, Polda Bali Tangkap DJ Asal Turki.(dok, poldabali)

GoSumatera.com - Seorang disk jockey (DJ) asal Turki berinisial HS (26) ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Bali karena membawa narkotika jenis kokain melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (3/2/2026). Kokain tersebut seberat 1.328,80 gram bruto atau 1.295,20 gram netto yang nilai keseluruhannya ditaksir dapat mencapai Rp9,1 miliar.

Diketahui HS masuk ke Bali menggunakan pesawat Emirates dari Dubai pada Selasa pukul 17.00 WITA. Berdasarkan pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai menggunakan analisis citra x-ray, ditemukan satu buah kemasan plastik bening yang di dalamnya berisi serbuk berwarna putih. Kemasan tersebut ditemukan pada bagian dinding belakang tas ransel berwarna hitam.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, tersangka HS mengaku dimintai tolong oleh seseorang bernama Miami. Selanjutnya, kami terus mengembangkan, mengungkap jaringan-jaringan yang terkait dengan pelaku. Kemungkinan besar jaringan internasional,” ungkap Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers di Polda Bali, Sabtu (7/2/2026).

Daniel menjelaskan HS bertemu dengan Miami di sebuah hotel di Brasil dan diminta untuk membawa kokain tersebut ke Bali. Namun, HS belum mendapatkan upah yang dijanjikan sampai saat ini. Upah tersebut baru diberikan kepada HS setelah barang sampai ke tangan penerima dengan aman.

Selain narkotika tersebut, polisi juga mengamankan ransel berwarna hitam, satu lembar custom declaration (formulir pemberitahuan pabean), satu lembar boarding pass, dan satu buah telepon genggam dari HS.

Atas perbuatannya, HS dikenakan pasal primer berupa Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).

“Pasal subsidernya yaitu Pasal 610 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 610 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI,” jelasnya.

Selain kasus tersebut, Polda Bali juga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis methylenedioxymethamphetamine (MDMA) dengan jumlah total sebanyak 5.052 butir dengan berat 2.586,72 gram bruto atau 2.513,92 gram netto. Barang tersebut dibawa oleh dua warga negara (WN) Indonesia berinisial AT dan I.

Keduanya mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial S yang berada di Malaysia dengan cara mengambil tempelan di Pelabuhan Tikus, Peureulak, Aceh Timur. Setelah mengambil narkotika tersebut, keduanya pergi ke Bali dengan menggunakan bus. Namun, keduanya ditangkap oleh polisi pada Sabtu (31/01/2026) pukul 00.20 WITA di Gilimanuk, Jembrana.

“Saat petugas melakukan penggeledahan di kamar hotel, mereka menemukan barang berupa ransel berwarna hitam yang di dalamnya terdapat tiga buah tas belanja berwarna biru yang berisikan 20 plastik press. Masing-masing plastik tersebut terdapat tablet berwarna jingga berlogo TMT Son Goku yang mengandung sediaan narkotika jenis MDMA,” terang Daniel.

Untuk AT dan I, disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.