Presiden Prabowo Resmi Teken UU Penyesuaian Pidana.(dok, setneg.go.id)
GoSumatera.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. UU yang sebelumnya telah disahkan oleh DPR RI ini, diteken Prabowo pada Jumat (2/1/2026).
Penandatanganan UU ini diketahui melalui web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Salinannya turut ditandatangani oleh Plh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Hayu Sihwati Lestari.
UU Penyesuaian Pidana diundangkan guna melengkapi UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak Jumat kemarin.
Salah satu hal yang diatur dalam UU Penyesuaian Pidana ini adalah ketentuan pemberian pidana penjara pengganti pidana denda.
"Penghitungan pidana penjara pengganti pidana denda dilakukan secara progresif," bunyi Lampiran III UU Penyesuaian Pidana, yang dikutip Sabtu (3/1/2026).
Jika seseorang dijatuhi hukuman berupa denda Rp6 miliar, maka maka pidana penjara pengganti yang harus diberikan adalah selama 450 hari, berdasarkan rumus hitung dalam UU tersebut.
Dalam Lampiran tersebut juga diatur bahwa denda kategori ringan, pidana penjara pengganti dihitung setara dengan Rp1 juta per hari kurungan. Sementara, untuk denda kategori berat di atas kategori VI, nilainya dihitung setara Rp25 juta per hari kurungan penjara.
Lebih lanjut, dalam UU ini juga pidana kurungan penjara dihapus dari pidana pokok dan diubah menjadi kumulatif alternatif.
"Pidana penjara diancam secara kumulatif dengan pidana denda, ancaman pidana diubah menjadi kumulatif alternatif," bunyi Pasal 2 Ayat 5 huruf a UU Penyesuaian Pidana.
Meski begitu, ketentuan penghapusan pidana penjara dari pidana pokok ini tidak berlaku bagi pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang.
Poin penting lainnya dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 adalah pengaturan masa percobaan bagi terpidana mati. Ketentuan ini mengadopsi Pasal 100 KUHP baru dan dituangkan kembali dalam undang-undang penyesuaian pidana.
Melalui aturan tersebut, hakim diwajibkan menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Apabila dalam periode itu terpidana menunjukkan perilaku dan sikap yang dinilai baik, pidana mati dapat dikonversi menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden dengan mempertimbangkan pendapat Mahkamah Agung (MA).
Ketentuan ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 KUHP baru yang menyatakan, “Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun.”
Kemudian, bagi korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana, Pasal 121 memberikan kewenangan tambahan kepada hakim.
Jika denda maksimal dinilai belum menimbulkan efek jera, hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran denda hingga 10 persen dari keuntungan atau penjualan tahunan korporasi.
UU Penyesuaian Pidana juga menghapus ketentuan pidana minimum khusus yang selama ini tersebar di berbagai undang-undang sektoral. Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan ruang diskresi yang lebih luas bagi hakim, khususnya dalam menangani perkara-perkara ringan agar putusan lebih mencerminkan rasa keadilan.
Namun, penghapusan pidana minimum khusus tidak berlaku bagi kejahatan luar biasa. Pasal 1 undang-undang ini menegaskan bahwa ketentuan tersebut tetap diberlakukan untuk tindak pidana korupsi, terorisme dan pendanaan terorisme, pelanggaran HAM berat, serta kejahatan narkotika dan psikotropika.
Dalam konteks ruang digital, UU Nomor 1 Tahun 2026 juga melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sejumlah pasal, seperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong, kini merujuk langsung pada pengaturan dalam KUHP baru.
Ketentuan tersebut antara lain tercantum dalam Pasal 243, Pasal 263, dan Pasal 441 KUHP baru. Pasal 243, misalnya, mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyebarkan pernyataan permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu hingga menimbulkan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Penyesuaian ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus menekan potensi penggunaan pasal-pasal multitafsir dalam penanganan perkara di ruang digital.(**)
Komentar0