TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Wacana 'Aturan Satu Orang Satu Medsos' tak Efektif untuk Basmi Buzer

Ilustrasi.(dok, unsplash/nathan dumlao)


JAKARTA, GoSumatera -- Wacana membuat aturan satu orang satu akun media sosial (medsos) dan satu nomor ponsel mengemuka dari anggota dewan perwakilan rakyat. 

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR, Bambang Haryadi, mengatakan aturan itu diperlukan di tengah medsos yang semakin terbuka sehingga sulit menyaring isu yang benar dan salah.

Hal tersebut disampaikan Bambang dalam merespons beredarnya isu liar tentang keponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati atau Sara Djojohadikusumo, yang mundur dari anggota DPR demi menjadi menteri.

"Jadi kita kan paham bahwa social media itu benar-benar sangat terbuka dan susah. Isu apa pun bisa dilakukan di sana. Kadang kita juga harus cermat dalam menanggapi isu social media itu," ujar Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, diberitakan Kompas, Kamis (11/9/2025).

Dia mengklaim belajar dari negara lain, yakni Swiss, yang menerapkan aturan serupa, bahwa warganya hanya boleh memiliki satu nomor telepon dan satu akun medsos saja.

"Bahkan kami berpendapat bahwa ke depan, perlu juga single account. Setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun. Kami belajar dari Swiss, misalnya, satu warga negara hanya punya satu nomor telepon. Hanya satu punya akun medsos," jelasnya.

Dilansir dari tirto.id, dengan adanya pembatasan kepemilikan media sosial, Bambang beranggapan orang-orang dapat memberikan informasi di medsos secara bertanggung jawab. Dengan begitu, akun-akun anonim atau akun buzzer di medsos bisa hilang.

Wacana seperti ini bukan kali pertama mencuat. Dua bulan lalu, anggota DPR lain juga melontarkan usulan senada dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Indonesia.

Terpisah, Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, meminta kepada mereka untuk meniadakan akun ganda bagi setiap orang, dengan alasan ketiadaan pembatasan kepemilikan media sosial rawan disalahgunakan oleh masyarakat.

"Akun ganda ini kan sangat-sangat merusak, Pak. Akun ganda ini pada akhirnya disalahgunakan. Pada akhirnya, bukan mendatangkan manfaat bagi masyarakat, bagi pemakai yang asli tentunya," kata Oleh, Selasa (15/7/2025).

Oleh menilai, keberadaan akun kedua atau second account berpotensi disalahgunakan sebagai alat pendengung atau buzzer. Dalam pengamatannya, banyak buzzer yang berkomentar di media sosial namun tidak memiliki kualifikasi atau kapabilitas keilmuan.

"Salah satunya buzzer, Pak, buzzer ini bagaimana. Akibat buzzer, orang yang nggak qualified menjadi terkenal, menjadi artis, menjadi wah, menjadi super begitu, dan dia malah mengalahkan orang yang qualified," ucapnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut meminta seluruh perusahaan media sosial membuat aturan agar setiap orang hanya boleh membuat satu akun saja. Oleh meminta hal itu menjadi bahan pertimbangan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Mengancam Demokrasi

Peneliti telah menegaskan bahwa buzzer itu terorkestrasi, dalam artian bergerak berbasis keuntungan finansial. Orang yang memiliki akun kedua, atau lebih dari satu akun, jelas tak bisa begitu saja dinilai menyalahgunakan medsos atau menjadi buzzer.

Sirait, dalam studinya bertajuk "Subjektivitas Imperfek: Perempuan dalam 'Second Account' di Instagram" (2022) misalnya, mengungkap penggunaan second account bagi informan adalah tempat menaruh cerita-cerita dan membagikannya kepada khalayak kecil yang dipercaya dan menjadi ruang aman.

Selayaknya buku harian, para informan dalam penelitian tersebut menuliskan (dan juga mengunggah gambar) mengenai cerita yang ingin mereka sampaikan. Salah satu kebiasaan pengguna adalah mengunggah "cerita pribadi". Artinya, second account menjadi ruang berekspresi yang personal dan privat.

Kepala Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, Kunto Adi Wibowo, juga menilai aturan ini erat dengan masalah demokratisasi yang akhirnya akan menciptakan chilling effect atau menebarkan ketakutan.

"Orang akhirnya akan takut, nggak berani berpendapat, dan mungkin itu dia tujuannya, ya. Dan akhirnya demokrasi kita terancam. Ini yang menurut saya juga berbahaya. Lalu kemudian, ya, kalau saya sih, melihat kita juga nggak punya posisi tawar yang bagus dengan platform-platform teknologi besar ya, untuk kemudian memaksakan aturan kita itu ditegakkan di negara kita. Padahal platform itu punya kebijakan sendiri," ujar Kunto kepada Tirto, Jumat (12/9/2025).

Menurutnya, aturan di Swiss yang dimaksud anggota DPR juga tidak benar adanya. Aturan dengan dasar kebohongan dinilai Kunto akan membingungkan publik dan kontraproduktif. Saat mencoba melakukan penelusuran Google pun, Tirto tak dapat menemukan aturan yang dimaksud DPR.

"Ada banyak usaha yang membutuhkan akun yang banyak. Karena misalnya UMKM dan segala macam, mereka punya akun untuk UMKM-nya dan punya akun pribadi. Kalau itu dicampur pribadi sama UMKM kan pusing juga tuh. Apakah kebijakan ini sudah melihat mereka yang terdampak, secara ekonomi terutama?" ucap Kunto.

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) pun sebelumnya sudah mengecam usulan kebijakan "satu orang satu akun media sosial" ini.

Sama seperti yang diungkap Kunto, SAFEnet menilai aturan tersebut bakal memicu pelanggaran hak-hak digital. Membatasi jumlah akun medsos disebut bertentangan dengan prinsip demokrasi digital dan kebebasan berekspresi, yang dijamin UUD 1945, terutama pasal 28E, serta bertentangan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan berbagai instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) internasional.

Sebagai pengingat, pasal 28E UUD 1945 ayat (3) berbunyi, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

Bukan Soal Jumlah Akun, tapi Penegakan Hukum

Menurut SAFEnet, alih-alih membasmi akun-akun palsu dan buzzer, sistem verifikasi kaku justru berpotensi memblokir akun anonim yang vital bagi whistleblower atau korban kekerasan. Apalagi, pelaku kejahatan siber tetap bisa menggunakan Virtual Private Network (VPN), identitas fiktif, atau platform luar negeri.

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Adinda Tenriangke Muchtar, juga mengatakan larangan kepemilikan ganda bukan solusi efektif untuk memastikan tidak adanya buzzer maupun akun-akun penyebar konten negatif.

"Yang jelas kita tahu, permasalahannya itu sebenarnya bukan soal jumlah akun, tapi soal penegakan hukum juga. Dan tantangan soal bagaimana informasi dan transaksi elektronik itu diterapkan dan diatur. Permasalahannya kan bagaimana cara pengawasannya, sementara perlindungan data pribadi kita masih bermasalah, bahkan data publik pun termasuk data pemerintah juga pernah bocor," ujar Adinda saat dihubungi Tirto, Jumat (12/9/2025).

Ia berpendapat, ketentuan semacam ini bukan hal yang krusial dan mendesak diatur pemerintah, apalagi diusulkan oleh DPR. Yang paling penting dilakukan penyelenggara negara, DPR, dan segenap aparat hukum, justru memastikan ada perlindungan data pribadi dan menjamin ruang berekspresi yang aman.

"Karena menurut saya semakin jauh pemerintah dan DPR tuh semakin rajin mencampuri ranah privat warga negara. Sementara banyak masalah krusial lain yang real, seperti korupsi, nepotisme, rangkap jabatan, penyalahgunaan kekuasaan, pengebirian kebebasan berekspresi, berpendapat, maupun kebebasan akademik, kebebasan beribadah dan beragama serta berkepercayaan yang masih terjadi hingga saat ini," ucap Adinda.

Kadang kita justru perlu berjaga-jaga bukan hanya di hulu, tapi di hilirnya, terutama dalam konteks penegakan hukum dan kesadaran literasi digital. Adinda bilang, hal yang mungkin bisa digalakkan adalah bagaimana mengajarkan orang punya kesadaran dan bisa mengontrol hilirnya serta bijak dalam menggunakan media sosial. Ranah privat perlu dibiarkan berkembang asalkan tidak melanggar hukum.

"Dengan kata lain, singkatnya pelarangan itu bukan menjadi cara yang efektif menurut saya. Terlalu banyak intervensi negara itu juga telah membuktikan di banyak hal bahwa hal ini juga tidak menyelesaikan persoalan, malah mengancam dan melanggar kebebasan individu setiap warga negara," pungkasnya.(**)





#wacanaaturanmediasosial
#basmibuzer
#dprri

Komentar0

Type above and press Enter to search.