Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa.(dok DPR RI)
JAKARTA, GoSumatera -- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) melalui Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menanggapi peluang melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap sejumlah anggota DPR RI yang dinonaktifkan parpolnya, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, hingga Eko Patrio.
Dikatakan oleh Saan, terkait pergantian antar waktu itu akan dilakukan melalui mekanisme internal antara partai politik yang bersangkutan dengan mahkamah partai masing-masing.
"Tadi kan sudah disampaikan, nanti ada mekanisme internal, ada mahkamah partai. Ini kan soal etik ya, karena ini soal etik maka nanti mahkamah partai akan melakukan proses," ujar Saan saat ditemui awak media di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2025).
Anggota DPR yang dinonaktifkan partai politiknya antara lain Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Surya Utama atau Uya Kuya, dan Adies Kadir.
Saan belum mengungkapkan berapa lama mekanisme internal tersebut dilakukan sampai akhirnya anggota DPR RI akan di-PAW. "Ah nanti kita lihat mekanismenya," ucap Saan, politikus Partai NasDem ini.
Aturan PAW bila diusulkan parpol
Sebagai informasi, mekanisme pemberhentian hingga PAW anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal 239 ayat (2) huruf d mengatur bahwa anggota DPR diberhentikan antarwaktu apabila, salah satunya, diusulkan oleh partai politiknya.
Pasal 240 ayat (1) mengatur bahwa usulan pemberhentian anggota DPR disampaikan ke Pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.
Pimpinan DPR punya waktu tujuh hari sejak diterimanya usulan pemberhentian anggota DPR tersebut untuk menyampaikannya ke Presiden. Kemudian, Presiden punya waktu 14 hari untuk meresmikan pemberhentian anggota DPR tersebut.
Tuntutan publik yang dirumuskan dalam 17+8 Tuntutan Rakyat memasukkan poin pemecatan untuk anggota DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
Deadline atau tenggat waktu pemenuhan tuntutan ini adalah 5 September 2025 atau hari ini.
Inilah bunyi petikan tuntutan yang memuat desakan kepada parpol untuk memecat anggotanya yang tidak etis:
Tugas Ketua Umum Partai Politik
6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.(**)
#dprri
#pergantianantarwaktu
#parpol
#pimpinandprri
Komentar0