Korupsi Motor Listrik BGN Rp863,8 Miliar, 5 Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa.(dok, Kejagung)
GoSumatera.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Penyerahan tersebut menandai selesainya proses penyidikan atau tahap II dalam perkara koneksitas tersebut.
Penyerahan dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) kepada Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat pada Jumat (9/10/2026).
"Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang tersangka yang diserahkan kepada Tim Penuntut Umum Koneksitas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (10/10/2026).
Kelima tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kolonel Cpl Budi Utomo.
Selanjutnya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dan PT ASE sekaligus vendor pengadaan motor listrik, Andri Mulyono. Tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial GB, selaku Direktur PT ASE dan PT AKI; YY, selaku Direktur PT YAT; serta AA, selaku Direktur PT ASE.
Pengadaan 19.269 Unit Motor Listrik
Anang menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan motor listrik oleh PT YAT untuk mendukung tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN pada 2025–2026 mencakup sebanyak 19.269 unit kendaraan.
Jumlah tersebut terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit motor listrik jenis skuter atau bebek.
Namun, dari total pengadaan tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.
Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut menyebabkan kendaraan tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan sebagaimana mestinya serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
Kerugian Negara Capai Rp863,8 Miliar
Berdasarkan hasil audit, perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik tersebut diperkirakan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,8 miliar.
Dalam perkara ini, kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan meneliti berkas perkara beserta barang bukti, menyiapkan surat dakwaan, dan selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.
Adapun kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagai dakwaan primair.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagai dakwaan subsidair.
Perkara ini selanjutnya akan diproses melalui persidangan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi serta pertanggungjawaban para tersangka.
(**)
Komentar0