Eks Jampidsus Febrie Didakwa Minta Rp55 Miliar agar Tan Kian Tak Jadi Tersangka.(dok, instagram)
GoSumatera.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
Febrie didakwa meminta dan menerima uang sebesar SGD5 juta atau setara sekitar Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian. Uang tersebut diduga diberikan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU dalam sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
“Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55.000.000.000 kepada terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya,” kata JPU saat membacakan dakwaan.
JPU menjelaskan, Febrie diangkat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-372/A/JA/12/2019 tanggal 16 Desember 2019.
Dalam jabatan tersebut, Febrie memiliki tugas dan kewenangan dalam persiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan pengendalian pengelolaan laporan serta pengaduan masyarakat. Selain itu, ia berwenang dalam penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset, serta pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan TPPU.
“Dengan kewenangan tersebut terdakwa dapat menentukan status hukum pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ungkap JPU.
Menurut JPU, pada awal 2020, saat Febrie menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Kejaksaan Agung tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam perkara tersebut, Benny Tjokrosaputro telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penahanan Benny Tjokrosaputro kemudian disebut membuat Tan Kian khawatir. Sebab, Tan Kian sebelumnya telah dua kali diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait hubungannya sebagai rekan bisnis.
Karena kekhawatiran tersebut, Tan Kian meminta bantuan Lucy Kweek untuk memfasilitasi pertemuannya dengan Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut sebagai orang dekat Febrie.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Mall Pacific Place, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 52–53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, keduanya membahas status hukum Tan Kian dalam proses penyidikan perkara PT Asuransi Jiwasraya.
Namun, menurut dakwaan JPU, Ferry justru membuat Tan Kian ketakutan dengan mengatakan bahwa dirinya berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
“Koko bisa jadi tersangka,” kata Ferry sebagaimana dikutip JPU dalam persidangan.
Tan Kian kemudian menjawab, “Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya.”
Ferry kemudian disebut menanggapi, “Terserah Koko percaya atau tidak.” Setelah itu, Ferry meminta uang sebesar Rp55 miliar kepada Tan Kian.
JPU menyebut Tan Kian akhirnya menyanggupi permintaan tersebut karena merasa takut akan ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, Ferry bertemu dengan Febrie di sebuah rumah duka di kawasan Grogol saat melayat mertua Febrie. Dalam pertemuan itu, Ferry melaporkan bahwa Tan Kian merasa ketakutan akan ditetapkan sebagai tersangka dan telah menyanggupi memberikan uang sebesar Rp55 miliar.
“Bahwa selanjutnya Ferry Yanto Hongkiriwang bertemu dengan terdakwa di rumah duka di Grogol pada saat melayat meninggalnya mertua terdakwa dan melaporkan bahwa Tan Kian ketakutan akan ditetapkan sebagai tersangka dan menyanggupi akan memberikan uang sebesar Rp55 miliar,” ujar JPU.
Menurut dakwaan, Ferry kemudian menerima uang dari Tan Kian dalam tiga tahap. Uang tersebut diberikan dalam mata uang dolar Singapura dengan total SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar.
“Atas penerimaan uang tersebut, Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan, ‘Dinginkan saja dulu’. Beberapa hari kemudian terdakwa memerintahkan Ferry Yanto Hongkiriwang untuk membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin,” papar JPU.
Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal II Ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dakwaan JPU tersebut merupakan tuduhan yang akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan. Febrie memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dan membantah dakwaan yang disampaikan penuntut umum.(**)
Komentar0