TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Tersandung Kasus Baznas, Eks Kejari Enrekang Divonis 4 Tahun Penjara

Tersandung Kasus Baznas, Eks Kejari Enrekang Divonis 4 Tahun Penjara.(dok, Kaswadi Anwar)

GoSumatera.com - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Padeli divonis hukuman empat tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan pemerasan kepada komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang.

Sidang pembacaan putusan kepada Padeli digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (16/7/2026).

"Terdakwa Padeli secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama," ujar majelis hakim.

Selain tuntutan empat tahun penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Bukan hanya denda yang harus dibayar oleh terdakwa, tapi jaksa juga membebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 930 juta subsider dua tahun penjara.

Menurut hakim, terdakwa Padeli telah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal II ayat (8) Lampiran I pada Angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kejaksaan Agung menetapkan Padeli sebagai tersangka kasus korupsi. Yang bersangkutan diduga menerima uang dalam penanganan perkara korupsi pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan periode 2021–2024.

Saat ditetapkan menjadi tersangka,
Padeli tengah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Dia belum sebulan dilantik untuk jabatan keduanya tersebut.

Padeli diduga menerima uang sekitar Rp 804 juta bersama Sunarti Lewang, seorang petugas di Kejaksaan Negeri Enrekang. Penerimaan uang tersebut berhubungan dengan penanganan perkara korupsi Baznas Enrekang.

Dalam kasus yang sama Sunarli Lewang juga divonis empat tahun penjara, denda Rp 100 kita subsider tiga bulan penjara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi dalam penanganan perkara tersebut. Laporan itu ditindaklanjuti dan diklarifikasi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung hingga akhirnya Padeli menjadi tersangka dan dicopot sebagai Kajari Bangka Tengah. (**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.