TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Mantan Pangdam Widi Diduga Bangun Rumah Sewaan dari Hasil TPPU

Mantan Pangdam Widi Diduga Bangun Rumah Sewaan dari Hasil TPPU.(dok, ilustrasi net)

GoSumatera.com - Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, diduga membangun rumah indekos atau sewaan dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap.

Jaksa penuntut umum mencoba menelusuri aliran uang TPPU dengan menggali keterangan seorang kontraktor, Tan Yudi S, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (17/6/2206).

Dalam kesaksiannya, Tan Yudi mengaku pernah membangun dua kos dengan total sekitar 84 kamar di Kota Semarang yang disebut milik mantan Pangdam Widi.

"Ada dua lokasi kos-kosan. Di Tembalang dan Mulawarman," ujar Tan Yudi.

Menurutnya, proyek pertama di kawasan Tembalang nilai kontraknya mencapai Rp3,7 miliar. Bangunan itu memiliki sekitar 40 kamar dan proses pengerjaannya memakan waktu hampir satu tahun.

Setelah proyek tersebut selesai, ia kembali dipercaya membangun kos di kawasan Mulawarman Semarang. Nilai kontraknya Rp4,6 miliar dengan jumlah sekitar 44 kamar.

"Tembalang dulu, setelah selesai baru Mulawarman," katanya.

Tan Yudi mengaku pembayaran proyek dilakukan melalui transfer ke rekeningnya. Ia tidak pernah tahu ataupun mempertanyakan dari mana asal dana yang tersebut.

"Saya enggak tanya asal-usulnya," ucapnya.

Ia juga menyebut seluruh tagihan atau invoice proyek ditujukan langsung kepada Pangdam Widi. Untuk proyek Tembalang pembayaran sudah lunas, sedangkan proyek Mulawarman belum lunas.

"Yang Mulawarman masih kurang sekitar Rp670 juta. Invoice-nya langsung ke Pak Widi," ujarnya.

Kesaksian tersebut menjadi bagian dari upaya jaksa menelusuri dugaan penggunaan uang hasil tindak pidana pencucian uang dalam perkara pengadaan lahan BUMD Cilacap.

Dalam perkara TPPU ini ada dua orang yang menjadi terdakwa: Andhi Nur Huda, eks Dirut PT Rumpun Sari Antan dan Gus Yazid, pemuka agama yang pernah dekat dengan Pangdam Widi.

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, jaksa menjelaskan Letjen TNI Widi Prasetijono kini tengah menjalani penahanan atas rangkaian kasus korupsi tersebut.

Ada "Perang Bintang" di Balik Kasus BUMD Cilacap

Sebelumnya, persidangan dugaan tindak pidana pencucian uang yang merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap, memunculkan pernyataan baru. Istri mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, Novita Permatasari, menyebut suaminya dikasuskan karena ada "perang jenderal" berebut jabatan.

Pernyataan itu disampaikan Novita di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (15/6/2026), saat ditanya kuasa hukum terdakwa Gus Yazid, Zainal Petir di muka persidangan.

"Apa benar ini perang bintang di internal petinggi TNI?" tanya Petir.

"Iya benar, menurut saya begitu," jawab Novita.

Petir kembali menegaskan apakah perkara tersebut dipicu persaingan memperebutkan jabatan rebutan posisi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Novita kembali menjawab afirmatif.

"Iya betul," katanya.

Kata Novita, ada tiga nama jenderal yang terlibat dalam persaingan tersebut. Mereka ialah Jenderal TNI Widi Prasetijono (suaminya), Jenderal TNI Tandyo Budi yang kini menjabat Wakil Panglima TNI, serta Letjen TNI Deddy Suryadi yang saat ini menjabat Pangdam Jaya.

"Letjen Widi, Jenderal Tandyo Budi dan Letjen Deddy. Suami saya dulu ajudan Pak Jokowi, kalau Deddy ajudan istri Jokowi," imbuhnya.

Dalam persidangan, Gus Yazid mengakui mengetahui sejak lama adanya perang jenderal yang melibatkan mantan Pangdam IV/Diponegoro.

"Saya tau memang ada pertarungan politik," imbuhnya.

Perkara yang menjerat Gus Yazid sendiri merupakan pengembangan dari dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar 700 hektare di Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap. Lahan tersebut dibeli PT Cilacap Segara Artha dari PT Rumpun Sari Antan dengan nilai sekitar Rp237 miliar dan belakangan dipersoalkan karena sengketa penguasaan lahan serta dugaan kerugian negara.(**)

#PerangBintang #KasusBUMDCilacap #JendralTNI #CilacapViral #CentralMedia

Komentar0

Type above and press Enter to search.