Modus Gerebek Kontrakan, Polisi Gadungan di Tangerang Ini Akhirnya Ditangkap.(dok, istimewa)
GoSumatera.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota menangkap dua pria berinisial MAS dan HR setelah berpura-pura menjadi polisi dan menakut-nakuti penghuni kontrakan di Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, para pelaku yang berjumlah empat orang datang ke kontrakan korban dengan mengaku sebagai polisi.
"Mereka datang dan menunjukkan kartu identitas yang diduga palsu, kemudian menodong korban menggunakan benda menyerupai senjata api dan memborgol korban dengan alasan sedang melakukan penggerebekan kasus narkoba," kata Raden lewat keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban. Namun, karena korban tidak memiliki uang, komplotan tersebut membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat beserta BPKB dan dua unit telepon genggam dengan dalih dijadikan barang bukti.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Jatiuwung.
"Dari laporan itu, Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua dari empat pelaku, yakni MAS dan HR, pada 6 Juli 2026," ujarnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat beraksi, di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, dua airgun, kaus bertuliskan atribut Reserse, borgol besi, borgol kabel ties, holster senjata, hingga beberapa tanda pengenal (name tag) yang menyerupai atribut kepolisian.
"Kita amankan sejumlah barang bukti. Keduanya kami tahan dan dua lainnya, yakni HS dan R, masih dalam pengejaran," ucapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian tanpa menunjukkan identitas dan surat tugas yang sah.
"Apabila ada pihak yang mengaku anggota Polri melakukan pemeriksaan atau penggeledahan, masyarakat berhak meminta identitas resmi serta surat perintah sesuai ketentuan. Jika menemukan tindakan yang mencurigakan atau mengarah pada aksi polisi gadungan, segera hubungi Call Center 110 atau laporkan ke kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," ungkapnya.(**)
Komentar0