KPK Tetapkan Bupati dan Dua Pejabat Sukoharjo Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan.(dok, kpk)
GoSumatera.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Selain Etik, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Tri Mulyo (TRM), sebagai tersangka.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (11/7/2026).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada (9/7/2026) di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang dan sebanyak sembilan orangnya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bupati Sukoharjo Diduga Potong 40% Insentif Upah Pungut ASN
Mulanya, dugaan pemerasan ini dilakukan setelah Etik menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang penerima dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta retribusi daerah pada BPKAD Kabupaten Sukoharjo.
Menurut Asep, SK tersebut kemudian diduga dijadikan alat untuk meminta ‘setoran upah pungut’ dari para penerima insentif.
Kemudian, Etik memerintahkan Kepala BPKAD, Richard Tri Handoko (RCH), mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif upah pungut yang diterima sejumlah pegawai. Richard kemudian memerintahkan pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyetorkan potongan tersebut kepada Sekretaris BPKAD, Nardi (ND), sebelum akhirnya diserahkan kepada Etik.
“Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar,” katanya.
Dalam kasus ini, KPK teah menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Selain Etik, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo (TRM) sebagai tersangka.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar.
Barang bukti itu terdiri atas uang tunai sebesar Rp6,4 miliar, valuta asing dengan nilai sekitar Rp7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,3 miliar.
“Sejumlah barang bukti tersebut diantaranya diamankan di ruang kerja RCH; brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari Sdr. ND,” pungkasnya.(**)
Komentar0