Kasus Bupati Kuansing Sudah Disidik, KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli.(dok, antara)
GoSumatera.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menolak laporan penolakan gratifikasi yang dilayangkan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Langkah tersebut diambil lantaran perkara dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, telah masuk ke dalam ranah penyidikan lembaga antirasuah.
"Benar laporan gratifikasi Raja Juli ditolak," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin saat dihubungi wartawan, Jumat (17/7/2026).
Aminuddin mengatakan, penolakan ini dilakukan berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2026. Aturan tersebut menyebutkan, pelaporan gratifikasi harus ditolak jika sudah masuk dalam ranah penyelidikan atau penyidikan.
"Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh APH," ujar Aminuddin.
KPK memang tengah mengusut dugaan pemberian gratifikasi dari Suhardiman kepada Raja Juli. Kasus ini merupakan pengembangan dari penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Kuansing yang menjadikan Suhardiman sebagai tersangka.
KPK menyebut bahwa berdasarkan keterangan awal Suhardiman, sejumlah uang tersebut diberikan terkait dengan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
Raja Juli juga telah mengakui pemberian amplop dari Suhardiman usai acara audiensi 2 Juni 2026 lalu. Raja Juli kemudian mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada Suhardiman melalui ajudannya pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum Suhardiman menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni 2026.
Selanjutnya, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli 2026. Namun, pelaporan tersebut juga ditolak oleh KPK.
Saat ditemui, Suhardiman yang telah berstatus sebagai tahanan ini membantah memberikan uang kepada Raja Juli. Dia juga mengaku tak mengetahui isi amplop yang diterima Raja Juli.
Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Kuansing, Zulkarnain; dan Dirut PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Selain diduga menerima suap jabatan, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sebagaimana diketahui, Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.(**)
Komentar0