TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Demi Jabatan Sekda Kuansing, Zulkarnain Rela Nyicil Land Cruiser

Demi Jabatan Sekda Kuansing, Zulkarnain Rela Nyicil Land Cruiser.(dok, antara)

GoSumatera.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, Zulkarnain rela mengambil kredit mobil SUV Toyota  Land Cruiser 300 GR-S, seharga Rp2,05 miliar, untuk mendapatkan jabatannya.

Bahkan Zulkarnain menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur PT Mitra Ideal Consultant untuk pengajuan proses kredit, dikarenakan profil keuangannya tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pada April 2025, Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan Sekretaris Daerah.

Saat lelang jabatan dilakukan, terdapat dua orang calon, yaitu Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekda saat itu, dan Zulkarnain yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR).

Taufik menyebut Bupati Suhardiman Amby 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing.

Dalam prosesnya, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut. Dia pun lantas terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025.

“Untuk memenuhi permintaan tersebut, ZKN [Zulkarnain] kemudian membeli 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek,” kata Taufik saat konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (1/7).

“Pembelian dilakukan secara kredit atau 'mencicil' senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun,” imbuhnya.

Sebelumnya, terang Taufik, Zulkarnain diduga juga memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt Bupati saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021.

Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit, yang dibantu oleh Ardiles.

KPK menduga Ardiles membantu Zulkarnain agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing.

“Di antaranya ARD (Ardiles) kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR padaTahun Anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar,” kata Taufik.

Selain itu, Ardiles kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Datangi dealer hilangkan jejak mobil suap
Taufik juga mengungkap Suhardiman Amby dan Zulkarnain mengetahui pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 29 Juni 2026 sehingga sempat melarikan diri.

KPK mendapat informasi perihal 'pihak yang menjemput' bupati sehingga tidak diketahui keberadaannya. Taufik tidak memberikan informasi detail mengenai pihak tersebut karena tim di lapangan fokus untuk mencari keberadaan Suhardiman dan Zulkarnain.

Artinya memang betul ada informasi itu, tapi itu belum diketahui oleh tim. Bahwa fokus kita adalah mencari dua orang (bupati dan sekda) yang sedang kita perlu keterangannya, ujar Taufik.

Taufik menyampaikan pihak Suhardiman juga sempat mengunjungi dealer atau showroom untuk menyamarkan jejak mobil yang menjadi instrumen suap.

“Untuk upaya-upaya bupati kemudian ketika mengetahui ada tim yang menyatukan, itu kemudian pihak bupati melakukan pengamanan dengan mendatangi showroom. Pihak showroom untuk menghilangkan jejak-jejak keberadaan mobil, karena sebenarnya mobil itu kan sudah dibeli dari tahun 2025 ya, tadi dicicil, dan informasi-informasi dugaan itu yang kemudian oleh tim didalami ada transaksi-transaksi cicilan yang kesekian akhirnya, itu yang kemudian ditunggu dan sepertinya memang tim bupati juga mewawancarai informasi tersebut,” terang Taufik.

Suhardiman, Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardileskini sudah ditahan KPK selama 20 hari pertama.

Teruntuk Zulkarnain, selain diduga menerima suap terkait jabatan, dirinya juga memproses hukum atas dugaan penerimaan lain terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

KPK akan mendalami lebih lanjut hal tersebut termasuk dugaan aliran uang ke pihak-pihak di Kementerian Kehutanan RI.

Atas perbuatannya, Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melalui Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.