Beginilah Respons AJI hingga YLBHI soal Londo Ireng yang Disebut Prabowo.(dok, antara foto)
GoSumatera.com - Sejumlah organisasi jurnalis dan media menyoal pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan sebagai "Londo Ireng". Mereka mendesak kepala negara untuk meminta maaf secara resmi atas pelabelan yang dinilai merendahkan profesi pers tersebut.
Pernyataan kontroversial itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7/2026) malam. Prabowo menyebut istilah "Londo Ireng" masih ada hingga kini dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang dinilai lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain.
“Dia pakai baju wartawan, pakai baju jurnalis, pakai baju pengamat, pakai baju LSM," ujar Prabowo dalam pidatonya.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan sejumlah organisasi pers menyebut istilah "Londo Ireng" di masa kolonial merupakan sebutan peyoratif bagi orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah Belanda atau bekerja untuk kepentingan penjajah.
Dalam perkembangannya, frasa ini digunakan untuk menyebut "antek penjajah" atau "kolaborator" yang membelot dari kepentingan bangsanya sendiri.
Karena itu, AJI dan sejumlah organisasi pers menilai pelabelan tersebut sebagai tuduhan serius yang tidak berdasar. Pernyataan Prabowo tersebut dianggap mengerdilkan peran dan fungsi pers.
“Kami menilai, pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan dan mendelegitimasi profesi dan kerja-kerja jurnalis di lapangan. Apalagi istilah tersebut memiliki konotasi yang dianggap berkhianat, membelot, atau lebih membela kepentingan asing dibandingkan bangsanya sendiri,” tulis AJI dalam pernyataannya, Sabtu (25/7/2026).
Pernyataan Prabowo dinilai berlawanan dengan semangat dan mandat UU No.40/1999 tentang pers, di mana negara berkewajiban menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional dan bertanggung jawab.
Tuduhan terhadap profesi ini juga dinilai tak mendasar dan tidak tepat dilontarkan seorang presiden, karena jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta ke publik, bukan untuk kepentingan asing.
Perlu diingat bahwa jurnalis dan media pers bekerja di bawah naungan UU Pers dan dalam menjalankan kerja jurnalistiknya, wartawan juga memiliki rambu-rambu yang diatur dalam kode etik jurnalistik.
“Pernyataan ini tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan demokrasi, terutama saat jurnalis dan media menulis secara kritis kebijakan pemerintah untuk mendorong perbaikan tata kelola program yang ternyata tidak sesuai dengan narasi yang diinginkan pemerintah,” tulis pernyataan yang sama.
Alih-alih memperbaiki kebijakan yang dikritik, pemerintah dinilai lebih suka menyerang jurnalis. Padahal kritik adalah hal wajar di negara demokrasi dan jurnalis memang berperan sebagai anjing penjaga dan menjadi corong publik.
Organisasi pers menilai perlakuan buruk presiden pada jurnalis ini menunjukkan pada dunia internasional bahwa Indonesia bukan menjadi negara penjaga demokrasi, tapi negara yang represif terhadap media.
Atas dasar tersebut, organisasi pers menyampaikan tuntutan agar Prabowo Subianto meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta kelompok masyarakat atas penggunaan istilah londo ireng yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
Selain itu, Prabowo dan seluruh jajaran pemerintah diminta menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap kerja-kerja jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
Pemerintah juga dituntut untuk menjamin keselamatan jurnalis dan memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang kritis.
Organisasi pers juga mendesak Presiden dan jajarannya menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers.
Kritik Bukan Pengkhianatan
Pernyataan serupa juga disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). YLBHI menilai pelabelan itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusi dan kedaulatan rakyat.
YLBHI menyebut bahwa pernyataan presiden bukan sekadar candaan atau gaya komunikasi personal, melainkan pelabelan terhadap kelompok kritis sebagai pihak yang tidak setia kepada bangsa dan secara tersirat sebagai pengkhianat.
“Kritik terhadap pemerintah bukan pengkhianatan terhadap negara. Pemerintah bukan negara dan Presiden bukan republik," tulis YLBHI dalam siaran pers.
Menurut YLBHI, ucapan presiden memiliki akibat politik karena disampaikan dengan kewibawaan jabatan serta pengaruh terhadap birokrasi, kepolisian, militer, dan intelijen.
Ketika kelompok kritis dicap sebagai "Londo Ireng", aparat dan pendukung pemerintah dapat merasa mendapat pembenaran untuk mengintimidasi, membatasi kegiatan, hingga mengkriminalisasi mereka.
“Risiko tersebut bukan sesuatu yang abstrak. Wartawan, pembela HAM, mahasiswa, dan warga yang mempertahankan ruang hidup telah berulang kali menghadapi intimidasi, kekerasan, serta kriminalisasi. Pelabelan dari kepala negara dapat memperbesar ancaman tersebut," kata YLBHI.
YLBHI juga menyoroti pernyataan presiden yang mempertanyakan siapa yang menggaji wartawan dan LSM. Menurut YLBHI, logika tersebut membalik hubungan mendasar antara negara dan warga negara. Bukan presiden yang menggaji rakyat, melainkan rakyatlah yang membiayai presiden dan pemerintahannya melalui pajak.
YLBHI menegaskan, karena rakyat membiayai negara, rakyat berhak memeriksa setiap kebijakan, penggunaan anggaran, dan tindakan pejabat publik. Jika pemerintah memiliki bukti adanya organisasi yang bekerja melawan hukum untuk kepentingan asing, buktikan melalui proses hukum yang terbuka dan adil, bukan melalui tuduhan dari podium kekuasaan.
"Demokrasi membutuhkan pers yang bebas, pengadilan yang independen, dan masyarakat sipil yang kritis. Ketiganya bukan pengganggu pemerintahan, melainkan pagar agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan," tukas YLBHI.(**)
Komentar0