Diperiksa Sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan.(dok, DN- Pandi)
GoSumatera.com - Usai Menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya (PMJ), Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tidak ditahan, Kamis (13/11/2025).
Roy Suryo dkk diperbolehkan untuk pulang ke rumahnya masing-masing setelah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya selama lebih dari sembilan jam.
“Setelah ini, kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, kepada para wartawan, Kamis malam.
Iman menjelaskan ketiga orang tersangka itu tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana karena mereka telah mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.
"Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi, sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” ucapnya.
Selama melaksanakan pemeriksaan, penyidik disebutnya juga telah menaati prosedur dan hak-hak bagi para tersangka, seperti memberi mereka waktu untuk istirahat makan siang sampai beribadah.
Dicecar Ratusan Pertanyaan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan, tersangka Roy Suryo dicecar dengan 134 pertanyaan selama menjalani pemeriksaan.
Sedangkan Rismon Sianipar ditanyai 157 pertanyaan, dan Dokter Tifa ditanyai 86 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH (Rismon Hasiholan Sianipar) ada 157 pertanyaan, tersangka RS (Roy Suryo) 134 pertanyaan, dan tersangka TT (Tifauzia Tyassuma) ada 86 pertanyaan,” kata Budi.
Tanggapan Pakar Hukum
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang tidak menahan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa usai diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) sebagai langkah yang baik.
Menurutnya, ketiga orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), itu juga telah bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Alhamdulillah penyidik bersikap baik. Dan kemudian juga Mas Roy, Rismon, dan Dokter Tifa juga kooperatif. Alhamdulillah,” kata Refly Harun kepada wartawan.
Refly menilai dengan tidak ditahannya Roy Suryo, maka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu bisa lebih leluasa dalam beraktivitas dan berkontribusi di ruang publik.
“Alhamdulillah, saya mengatakan dengan tidak ditahan, Mas Roy akan lebih produktif. Akan bisa berpikir, menulis, dan lain sebagainya,” katanya.
Refly juga mengutip ucapan Roy Suryo yang merasa diperlakukan baik oleh penyidik saat pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari sembilan jam di Polda Metro Jaya.
“Mas Roy mengatakan diperlakukan dengan baik. Diberikan kesempatan salat berkali-kali, bahkan salat lima waktu menjadi 10 waktu,” kata Refly berkelakar.
Sementara itu, Roy Suryo irit bicara usai diperiksa seharian oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sejak Kamis pagi. Ia hanya menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian dan semua pihak yang mendukungnya selama menjalani pemeriksaan.(**)
Komentar0