TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Perangi Narkoba: Polda Bali Ungkap 111 Kasus Narkoba dan Tangkap 138 Tersangka

Perangi Narkoba: Polda Bali Ungkap 111 Kasus Narkoba dan Tangkap 138 Tersangka.(dok, Polda Bali)

GoSumatera.com - Kepolisian Daerah (Polda) Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Agung 2026. 

Dalam operasi yang berlangsung selama 16 hari, mulai 13 hingga 28 Mei 2026, aparat berhasil mengungkap 111 kasus narkoba dan mengamankan 138 orang tersangka.

Pemusnahan barang bukti hasil operasi tersebut digelar di halaman Mapolda Bali, Rabu (10/6/2026), dan dipimpin langsung Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya. Kegiatan itu turut dihadiri jajaran pejabat utama Polda Bali, Direktorat Reserse Narkoba, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Bali, BNN, Bea Cukai, BPOM, Dinas Kesehatan, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali.

Kapolda Bali menjelaskan, seluruh target operasi yang telah ditetapkan berhasil diungkap secara penuh. Selain itu, petugas juga berhasil mengungkap puluhan kasus di luar target operasi yang menunjukkan masih adanya upaya peredaran narkotika di sejumlah wilayah di Bali.

"Untuk barang keseluruhan yang dapat kami amankan yaitu, sabu sebanyak 6,2 kilogram, ganja 2,1 kilogram, ekstasi 584 butir, mephedrone 937 butir, tembakau gorila 5,4 kilogram, pil koplo 1.822 butir dan kokain 2,3 kilogram," ujar Daniel Adityajaya.

Menurutnya, total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar Rp 13,15 miliar. Dari pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan sekitar 40.486 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Dari total 111 kasus yang diungkap, sebanyak 74 kasus merupakan target operasi dengan 77 tersangka. Sementara itu, 37 kasus lainnya merupakan hasil pengungkapan di luar target operasi dengan jumlah tersangka mencapai 61 orang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant menjelaskan, salah satu kasus menonjol dalam operasi tersebut melibatkan warga negara asing asal Ukraina yang ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Tersangka berinisial BL diamankan setelah petugas Bea Cukai dan Polda Bali melakukan patroli bersama pada 21 Mei 2026. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawanya, petugas menemukan narkotika jenis mephedrone.

"Ditemukan barang bukti berupa mephedrone atau bahan untuk pembuatan ekstasi seberat 1,2 kilogram yang dibungkus berupa butiran sebanyak 937 butir," kata Radiant.

Ia menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai dalam memperketat pengawasan terhadap lalu lintas penumpang internasional yang masuk ke Bali.

Dalam kegiatan pemusnahan, barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan sejumlah narkotika sintetis dimusnahkan menggunakan blender. Sementara ganja dan tembakau gorila dimusnahkan dengan cara dibakar di bawah pengawasan aparat dan instansi terkait.

Kapolda Bali menegaskan wilayah Bali tidak akan menjadi tempat yang aman bagi pelaku kejahatan narkotika. Karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba akan terus diperkuat.

"Bali bukan tempat yang aman bagi para pelaku peredaran narkoba," tegas Kapolda.(*")

Komentar0

Type above and press Enter to search.