Terlibat Prostitusi Online, Imigrasi Bali Tangkap 3 WNA.(dok, Humas Imigrasi Denpasar)
GoSumatera.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali menangkap tiga orang warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi online pada Sabtu (02/05/2026). Aktivitas ketiga WNA tersebut dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Penangkapan tersebut berawal dari pemantauan siber terhadap sebuah situs daring yang mengindikasikan adanya WNA yang menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK).
"Imigrasi Denpasar tidak akan menoleransi penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum dan norma di Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, di Denpasar, Selasa (05/05/2026).
Berdasarkan informasi awal yang diterima, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) segera melakukan penyelidikan dan operasi di dua lokasi yang berbeda.
Lokasi pertama adalah sebuah vila di wilayah Mengwi. Dari sana, Imigrasi Denpasar berhasil menangkap dua orang perempuan, yakni EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia. Keduanya diketahui masuk ke Indonesia melalui bandara dan memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
"Keduanya diduga menyalahgunakan izin tersebut untuk kegiatan ilegal. EJN tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026, sementara ED masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026," jelas Haryo.
Selanjutnya, lokasi kedua merupakan sebuah hotel yang berada di wilayah Renon. Dari sana, Tim Inteldakim menciduk AR (27) yang merupakan seorang perempuan berkewarganegaraan Rusia. Dia masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dan memegang Izin Tinggal Kunjungan.
"AR ditangkap di dalam kamar hotel bersama seorang pria setelah identitasnya dipastikan melalui sistem data keimigrasian," ungkapnya.
Saat ini, ketiga perempuan WNA tersebut telah ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan administratif keimigrasian akan diterapkan, mengingat ketiganya menggunakan izin tinggal kunjungan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan para WNA yang ditangkap dalam Patroli Keimigrasian di wilayah Bali akan diperiksa secara mendalam. Imigrasi Bali memastikan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan memberikan dampak positif.
"Untuk saat ini, memang kita berfokus pada tindakan pelanggaran keimigrasian. Namun, tidak menutup kemungkinan pada saat pemeriksaan pendalaman nanti, apabila kita temukan unsur-unsur pidana, pasti kita juga akan kembangkan kasusnya lebih lanjut," terangnya.(**)
Komentar0