Telat Lapor SPT, Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda Rp100.000.(dok, Indonesia Goid)
GoSumatera.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberikan sanksi tegas bagi wajib pajak orang pribadi yang lalai melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Jika tidak merespons teguran, masyarakat akan didenda Rp100.000.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto, mengungkapkan mekanisme penagihan denda bagi wajib pajak yang melewati batas waktu pelaporan SPT.
“Sistemnya akan kami ingatkan melalui Account Representative (AR) masing-masing. Kalau dalam jangka waktu surat teguran belum dipenuhi, maka secara otomatis akan terbit surat tagihan pajak dari Coretax sebesar Rp100.000,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBNKiTa, di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Bimo menjelaskan bahwa surat teguran diberikan sebagai bentuk peringatan awal. Namun, jika wajib pajak tetap abai, sistem Coretax akan secara otomatis menerbitkan surat tagihan.
Denda Rp100.000 tersebut berlaku khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor. Sanksi ini diatur dalam ketentuan perpajakan sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Sementara itu, batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi 2025 telah berakhir pada Kamis (30/4/2026).
Hingga April 2026, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pada sistem Coretax telah mencapai lebih dari 13 juta. Rinciannya, 10,7 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi, 1,4 juta dari non-karyawan, serta 874 ribu dari badan usaha.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pun mengapresiasi capaian ini. Ia mengatakan bahwa pelaporan SPT ini berkontribusi nyata pada pendapatan negara.
"Jadi Coretax ini menunjukkan bahwa walaupun ada kelemahan sana sini, sudah kita perbaiki dan sekarang sudah cukup baik, ke depan kita perbaiki terus, tapi dampaknya kependapatan clear, positif sekali," pungkasnya.(**)
Komentar0