Purbaya: Selama Saya Menkeu Tak Ada Lagi Tax Amnesty.(dok, Kemenkeu)
GoSumatera.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak berencana kembali menjalankan Program Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru berisiko menimbulkan celah penyimpangan dalam proses penegakan perpajakan.
Sehubungan dengan pemberitaan mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal dengan tax amnesty, Kementerian Keuangan menyampaikan kepada masyarakat khususnya dunia usaha agar tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan secara berlebihan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga memastikan selama dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan tidak akan mengadakan tax amnesty atau pengampunan pajak.
Indonesia selama ini sudah melakukan dua kali tax amnesty, yakni pada 2016 dan 2022.
"Selama saya menjabat Menteri Keuangan, saya tidak akan mengeluarkan tax amnesty, kecuali atas arahan Presiden Prabowo Subianto," kata Menkeu di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, pola pemeriksaan berulang terhadap peserta tax amnesty dapat menciptakan kerentanan bagi pegawai pajak, baik karena tekanan maupun potensi penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, pemerintah memilih fokus pada penerapan sistem perpajakan yang dinilai lebih normal dan konsisten guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Purbaya juga meminta wajib pajak yang masih memiliki dana di luar negeri agar segera merepatriasi dan melaporkan aset tersebut ke Indonesia.
Pemerintah, kata Purbaya, masih memberikan kesempatan hingga akhir tahun atau sekitar enam bulan ke depan sebelum pengawasan diperketat.
Menurut Purbaya, setelah masa transisi tersebut berakhir, pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap aset luar negeri yang belum dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan.
Kementerian Keuangan berkomitmen untuk selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga kepercayaan Wajib Pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik
"Kalau menurut saya sih sudah clear, kalau sudah ikut tax amnesty ya sudah, kalau nggak penting-penting amat nggak usah di kejar-kejar, kecuali yang ada janji mau bayar sekian, tapi belum bayar itu yang dikejar," kata Purbaya.(**)
Komentar0