Plt Wali Kota Madiun Diperiksa KPK Terkait Perencanaan Dana CSR Maidi.(dok, fb)
GoSumatera.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt. Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, soal perencanaan dan permintaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, terhadap sejumlah pihak swasta.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai penyidik memeriksa Bagus sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus permintaan dana CSR dan penerimaan gratifikasi yang menjadikan Maidi sebagai tersangka.
"Dalam pemeriksaan hari ini, saksi didalami pengetahuannya berkaitan dengan proses-proses perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan oleh tersangka Wali Kota Madiun kepada pihak-pihak swasta," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Selain Bagus, KPK juga memeriksa Plt. Kadis Perhubungan Madiun, Agus Mursidi; dan Sekretaris Dinas PUPR Madiun, Agus Tri Tjatanto. Keduanya didalami soal izin yang tak kunjung diberikan kepada pihak swasta lantaran belum memberikan CSR sesuai permintaan Maidi.
"Sedangkan untuk saksi dari PUPR ini didalami terkait dengan izin-izin yang tidak kunjung diberikan dari dinas, dari Pemkot kepada para swasta yang tidak kunjung memberikan dana CSR sesuai dengan jumlah yang diminta oleh Wali Kota Madiun," ujar Budi.
"Di mana dalam konstruksinya diduga Walikota ini menentukan jumlah yang harus diberikan ya dari para pihak swasta ini yang mengerjakan proyek-proyek di Kota Madiun," tambah Budi.
Diketahui, Maidi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah; dan pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi bernama Rochim Ruhdianto dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR dan penerimaan gratifikasi.
Selain dugaan pemerasan, Maidi juga disebut menerima gratifikasi selama 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar. Maidi dan tersangka lainnya menjadi tersangka usai terjaring OTT.
Atas perbuatannya, kepada Maidi dan Rochim disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(**)
Komentar0