TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Pengadilan Tipikor Semarang: 7 Eks Petinggi Bank Jateng & Bank DKI Divonis Bebas Kasus Sritex

Pengadilan Tipikor Semarang: 7 Eks Petinggi Bank Jateng & Bank DKI Divonis Bebas Kasus Sritex.(dok, indopolitika)

GoSumatera.com - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap lima eks petinggi Bank Jateng dan dua eks petinggi Bank DKI dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Jumat (8/5/2026).

Tiga terdakwa dari Bank Jateng ialah mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno; mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial, Pujiono; serta mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial, Suldiarta.

Sementara dua terdakwa dari Bank DKI ialah mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI, Priagung Suprapto; dan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI, Babay Farid Wazdi.

Masing-masing terdakwa disidang secara terpisah. Pertimbangan hukum dalam tiap perkara berbeda-beda, tetapi majelis hakim menjatuhkan amar putusan yang senada, yakni menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon.

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak para terdakwa, baik dalam kemampuan, kedudukan, harkat, maupun martabatnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan dakwaan primer Pasal 603 KUHP maupun dakwaan subsider Pasal 604 KUHP tidak terbukti. Majelis menilai unsur melawan hukum dalam perkara tersebut tidak terpenuhi karena para terdakwa dinilai tetap berpedoman pada aturan perbankan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hakim menyebut prinsip kehati-hatian dalam perbankan tidak hanya dibebankan kepada satu pejabat, melainkan dijalankan melalui sistem kerja dan mekanisme pengawasan internal di masing-masing bank.

Berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan adanya intervensi, tekanan, maupun konflik kepentingan dari para terdakwa dalam proses pengajuan kredit Sritex.

Majelis juga menyatakan tidak ada bukti para terdakwa menerima pemberian atau keuntungan pribadi terkait persetujuan fasilitas kredit tersebut. Para terdakwa dinilai menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya masing-masing.

Dalam perkara Bank Jateng, majelis menyebut tidak ditemukan bukti adanya persekongkolan antara direksi bank dengan pimpinan Sritex. Hakim juga mempertimbangkan kondisi keuangan Sritex yang saat itu masih dinilai valid dan belum terdeteksi adanya rekayasa laporan keuangan, termasuk oleh Otoritas Jasa Keuangan maupun Bursa Efek Indonesia.

“Terdakwa tidak mengetahui adanya penyimpangan dan rekayasa laporan keuangan Sritex,” kata hakim dalam pertimbangan putusan.

Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian perkara dugaan korupsi kredit tiga perbankan kepada Sritex yang merugikan negara Rp1,3 triliun. Tiga petinggi Sritex divonis bersalah, sementara dari 9 terdakwa pihak perbankan, hanya satu terdakwa yang divonis bersalah.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.