Non Prosedural, Imigrasi Soetta Cegah Keberangkatan 23 Calon Jemaah Haji Ilegal.(dok, Ditjen Imigrasi)
GoSumatera.com - Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mencegah keberangkatan 23 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak melaksanakan ibadah haji secara ilegal.
Rombongan tersebut ditunda keberangkatannya karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sesuai untuk menuju Jeddah, Arab Saudi.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional pada Jumat (1/5/2026) dini hari.
Rombongan yang terdiri dari 11 perempuan dan 12 laki-laki tersebut sedianya terbang menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827.
Modus yang digunakan para jemaah sempat terendus saat pemeriksaan keimigrasian. Mereka awalnya mengaku akan bekerja di Arab Saudi, namun dalam pemeriksaan terungkap bahwa dokumen yang mereka kantongi tidak sesuai peruntukannya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa rombongan tersebut berencana melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya. Bahkan, mereka sempat diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya," ungkap Galih dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2026).
Saat ini, ke-23 orang tersebut, termasuk satu orang koordinator, tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Satgas Haji. Galih mencatat, sejak awal musim haji 2026, pihaknya telah menunda keberangkatan total 42 WNI dengan dugaan serupa.
“Penundaan ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji non prosedural yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi. Kami terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi dalam Satgas Haji,” tambahnya.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pengetatan pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen perlindungan warga negara, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Hendarsam juga mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku, demi keamanan, kenyamanan, dan perlindungan selama berada di Tanah Suci.
“Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan. Hal ini juga sejalan dengan perintah Presiden Prabowo serta arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Imigrasi akan terus hadir melalui penguatan pengawasan dan sinergi antarinstansi sebagai wujud Imigrasi untuk Rakyat,” pungkasnya.(**)
Komentar0