TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Kasus Dugaan Pelecehan 50 Santriwati di Pati: inilah Kronologinya

Kasus Dugaan Pelecehan 50 Santriwati di Pati: inilah Kronologinya.(dok, net)

GoSumatera.com - Kasus dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah mulai mencuat ke publik setelah adanya laporan masyarakat.

Menurut keterangan kuasa hukum korban, Ali Yusron, kasus ini diduga sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Bagaimana kronologinya?

Berdasarkan informasi dari unggahan TikTok @pati.sakpore, yang merangkum keterangan advokat korban, jumlah korban yang telah resmi melapor ke kepolisian saat ini tercatat sekitar 8 orang.

Namun, dari hasil pemeriksaan awal dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), diduga jumlah korban sebenarnya jauh lebih besar, yakni sekitar 30 hingga 50 orang. Bahkan sebagian korban disebut masih berusia sekolah menengah pertama (SMP) atau di bawah umur, yang membuat kasus ini semakin membuat geram masyarakat.

Kronologi Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Ponpes

Ali Yusron menyebut modus yang diduga digunakan oleh oknum kiai berinisial S adalah pendekatan relasi kuasa di lingkungan pesantren. Korban disebut diminta untuk tunduk dan patuh sebagai bentuk ketaatan terhadap pengasuh.

“Si “S” ini WA (WhatsApp) ke santriwati itu pada jam 00.00 malam untuk menemani tidur,” ucap Ali Yusron dalam sesi wawancara dengan wartawan seperti diunggah akun TikTok @pati.sakpore pada 1 Mei 2026.

Dalam situasi tersebut, pelaku diduga memanfaatkan posisi otoritasnya untuk melakukan tindakan tidak senonoh. Para korban juga disebut mendapatkan tekanan psikologis berupa ancaman akan dikeluarkan dari pesantren atau digantikan jika tidak menuruti permintaan pelaku.

“Kalau tidak mau, saya akan ganti dengan orang lain yang saya keluarkan,” tutur Ali menirukan oknum “S”.

Banyak korban berasal dari latar belakang keluarga tidak mampu atau yatim piatu, sehingga mereka tidak memiliki pilihan selain tetap bertahan di lingkungan pesantren.

Lebih jauh, dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa tindakan diduga dilakukan berulang kali dengan korban berbeda, di tempat dan waktu yang tidak sama.

Modus komunikasi juga dilakukan secara pribadi, termasuk melalui pesan WhatsApp pada malam hari, di mana korban kemudian diminta datang ke ruangan tertentu di lingkungan pesantren.

Lokasi kejadian yang disebutkan antara lain ruang kantor serta kamar yang berada tidak jauh dari kediaman keluarga pengasuh.

Situasi ini semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam sistem pengasuhan. Kuasa hukum korban juga menegaskan bahwa tekanan dan ancaman menjadi faktor utama yang membuat para korban awalnya tidak berani melapor. 

Namun seiring waktu, keberanian korban mulai muncul hingga kasus ini akhirnya masuk ke jalur hukum dan menjadi perhatian publik.

Seiring berkembangnya kasus, ratusan massa melakukan aksi protes di lokasi pesantren pada 2 Mei 2026, yang kemudian mempercepat respons berbagai pihak.

Setelah itu, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengambil langkah tegas dengan menutup sementara penerimaan santri baru dan merekomendasikan penggantian pengasuh serta evaluasi total sistem pengasuhan di pesantren.

“Kami juga sudah bersurat ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah, merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas dan terdapat kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan,” kata Direktur Pesantren, Basnang Said dikutip dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

“Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh/pimpinan maupun tenaga pendidikan pondok pesantren demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri saat ini,” tambah Basnang Said.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.