Akibat Merekam Tanpa Izin, Jemaah Haji Indonesia Ditangkap.(dok, fb)
GoSumatera.com - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah buka suara terkait jemaah haji Indonesia yang ditangkap aparat Arab Saudi karena kedapatan merekam perempuan tanpa izin di Madinah. Jemaah kembali diingatkan agar menghormati privasi apalagi aturan di Tanah Suci sangat ketat.
Koordinator Satgas Pelindungan KJRI Jeddah, Akhmad Masbukhin, mengatakan, tindakan yang dianggap sepele seperti mengambil foto atau video tanpa persetujuan dapat berujung proses hukum dan ancaman sanksi berat di Arab Saudi.
"Kemarin kami menangani satu kasus yang menarik. Jadi, ada satu jemaah haji Indonesia ditangkap oleh kepolisian Markaziah di Madinah Munawarrah. Itu karena mengambil video seorang perempuan sekitar umur 30 tahun tanpa izin," kata dia dalam video KJRI Jeddah, dikutip pada Selasa (12/5/2026).
Menurut Masbukhin, jemaah tersebut mengaku tidak memiliki niat buruk saat merekam video. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
"Tetapi tetap kasusnya diangkat ke niabah ammah atau kejaksaan umum untuk ditindaklanjuti," ucapnya.
Berpotensi Didenda 500 Ribu Riyal
Masbukhin menjelaskan pihak kepolisian menyampaikan kemungkinan jemaah tersebut dapat dibebaskan apabila tidak ada laporan lanjutan dari korban. Namun, apabila korban mengadukan pelanggaran privasi, pelaku tetap dapat dikenakan sanksi denda.
"Apabila korban itu mengadukan kepada pihak kepolisian tentang haknya yang dilanggar, maka dia akan dikenai denda," ujar Masbukhin.
Dia menegaskan aturan terkait privasi di Arab Saudi dilindungi secara ketat melalui regulasi Anti Cybercrime Law atau Nizam Muqafah al-Jaroim al-Ma’lumatiyah.
Aturan tersebut melarang penggunaan kamera, termasuk kamera ponsel, untuk mengambil gambar seseorang tanpa izin.
"Penyalahgunaan kamera, baik itu kamera di ponsel untuk mengambil gambar seseorang tanpa izin orang tersebut, akan dikenakan hukuman yang sangat keras," sambungnya.
Sanksi yang dapat dijatuhkan berupa hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga 500.000 riyal Saudi atau lebih dari Rp2 miliar.
Oleh karena itu, KJRI meminta seluruh jemaah Indonesia lebih berhati-hati dalam menggunakan kamera selama berada di Tanah Suci dan menghormati norma serta privasi masyarakat Arab Saudi.
"Untuk itu bagi seluruh jamaah, ayo kita harus berhati-hati untuk mematuhi aturan yang ada di Arab Saudi, menghormati adat istiadat dan juga privasi orang Arab Saudi," ujar Masbukhin.
Sementara itu, Kepala Bidang Media Center Haji (MCH) cum Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, mengimbau agar petugas, termasuk petugas kloter dan KBIHU, memberikan edukasi pada jemaah terkait pengambilan foto atau video serta bijak dalam bermedia sosial.(**)
Komentar0