UI Lakukan Investigasi Terkait Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di FH.(dok, fb cmo)
GoSumatera.com - Proses investigasi dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus berlanjut.
Kasus yang diduga melibatkan enam belas pelaku itu mendapat perhatian para sivitas akademika FH UI, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Terungkapnya kasus tersebut bermula ketika enam belas mahasiswa FH UI menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di grup percakapan mahasiswa FH UI angkatan 2023 pada Sabtu, 11 April 2026.
Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan permintaan maaf tersebut itu secara tiba-tiba tanpa konteks yang jelas. Tidak lama dari permintaan maaf itu, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan para mahasiswa tersebut viral di media sosial. Akun X @sampahfhui mengunggah bukti-bukti pelecehan seksual verbal terhadap perempuan berupa tangkapan layar dari grup percakapan para pelaku.
Bagaimana perkembangan kasusnya saat ini?
Universitas Indonesia menyatakan proses investigasi kasus pelecehan seksual oleh sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum UI masih berlangsung. Investigasi ini melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK), pihak fakultas, serta unit terkait di tingkat universitas.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan UI telah menetapkan 16 mahasiswa sebagai terduga pelaku yang terlibat dalam peristiwa pelecehan tersebut. Ia berujar 16 mahasiswa itu kini tengah menjalani proses pemeriksaan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Erwin mengatakan dalam menjalankan proses investigasi, Satgas PPK UI bekerja berdasarkan mandat kelembagaan yang diatur melalui Surat Keputusan Rektor serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.
Adapun tahapan penanganan yang sedang berlangsung meliputi pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, serta penyusunan rekomendasi oleh Satgas PPK. Nantinya, rekomendasi tersebut akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan.
“Termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti,” kata Erwin lewat keterangan pers, Selasa, 14 April 2026.
Jumlah Korban Diduga 27 Orang termasuk Dosen
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan korban dugaan pelecehan yang melibatkan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) ada 20 mahasiswi dan 7 dosen perempuan. Menurut Timotius, kasus ini sudah terjadi sejak 2025, dan para korban sudah mengetahui mereka dilecehkan di tahun tersebut.
"Jadi saya rasa kita semua bisa bayangkan bagaimana rasanya mereka dari tahun 2025 setiap kali masuk ke kampus, setiap kali masuk kelas, mereka tahu kapanpun para pelaku itu bisa membicarakan mereka, melecehkan mereka di depan hadapan mereka sendiri dengan sarana yang mereka bilang sebagai group private tersebut," kata Timotius di Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa), Kampus UI Depok, Selasa, 14 April 2026.
Timotius mengatakan baru menangani kasus ini sejak Lebaran 1447 Hijiriah atau Maret 2026, lantaran beberapa korban sudah tidak kuat dan akhirnya mencoba mencari bantuan.
"Korban yang saya wakili terdapat 20 orang. Itu baru yang saya wakili, semuanya mahasiswa. Dari unsur dosen terakhir saya dengar ada 7 orang, dan ini masih banyak korban-korban lain yang bahkan mereka sendiri mungkin nggak tahu mereka diomongin di situ," ungkap Timotius.
Timotius berharap agar pihak kampus lebih menaruh perhatian dalam kasus ini, dan tidak menganggap hanya obrolan lelaki yang biasa dilakukan tiap harinya.
"Saya juga memohon baik itu kepada orang tua murid, orang tua mahasiswa, alumni-alumni senior yang mungkin pada saat masa mereka dulu mereka merasa ini adalah hal yang wajar, kok dipermasalahkan, tidak. Kita tidak bisa menormalisasi hal ini lagi," ujarnya.
Melihat kasus ini, Timotius berharap agar pihak Universitas Indonesia, fakultas hukum, Satgas PPKS UI, Dewan Guru Besar UI dan Dewan Guru Besar Fakultas Hukum UI dapat menindak kasus ini sesuai prosedur dan tidak berlarut-larut.
"Permohonan kami sederhana, hanya ada satu sanksi yang kami harapkan, drop out. Drop out merupakan sanksi yang diberikan ketika seorang mahasiswa dianggap sudah tidak lagi layak berkuliah di situ," ucap Timotius.
Fakultas Hukum UI Gelar Forum Sidang
Usai tangkapan layar percakapan terduga pelaku itu tersebar di media sosial, mahasiswa dan dekanat FHUI menggelar forum sidang bagi mereka pada Senin malam. Forum itu digelar untuk mendudukkan masalah ini. Forum dihadiri oleh Dekan FHUI Parulian Paidi Aritonang dan ratusan mahasiswa.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UI Yatalathof Ma’shum Imawan mendesak agar kampus mengeluarkan mereka. “Mahasiswa FHUI menuntut 16 pelaku di-DO,” ujar Yatalathof dalam forum yang digelar di Auditorium Djokosoetono FHUI, Senin malam, 13 April 2026.
Seperti dilansir dari Tempo melalui Live media sosial para mahasiswa, forum yang digelar FH UI itu mulanya menghadirkan dua terduga pelaku. Para pelaku lainnya belum hadir lantaran dilarang oleh orang tuanya. Lepas tengah malam, mereka bersedia masuk ke forum setelah mendapat desakan dari para mahasiswa yang hadir. Forum berlanjut hingga dini hari.
Enam belas terduga pelaku itu berinisial MKA, MNA, RBS, KEP, MVR, NZF, MRARP, DSW, MT, AHFG, SPBP, IK, RM, PDP, MDP, dan RFR. Dalam forum itu, para terduga pelaku bergantian mengakui bentuk pelecehan seksual verbal yang mereka lontarkan di dalam grup. Pelecehan seksual itu menyasar pada sejumlah dosen maupun mahasiswi lain.
Menurut Athof, forum terebut menghasilkan keputusan dekan FH UI berkomitmen untuk memberi sanksi tegas. “Bahkan bisa di-DO jika kesalahan berat terbukti dalam prosesnya,” kata dia saat dikonfirmasi pada Selasa, 14 April 2026.
Kronologis awal terungkapnya kasus
Terungkap juga sosok yang pertama kali membongkar dugaan pelecehaan seksual oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Lalu bagaimana nasibnya sekarang ?
Pelecehan berupa obrolan tak senonoh di grup chat yang berisikan ke 16 mahasiswa tersebut.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan awal mula kasus ini terbongkar.
Menurutnya 16 mahasiswa tersebut mendadak minta maaf di grup chat angkatan, tanpa ada konteks yang jelas.
"Permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku," katanya.
Kata Dimas, mereka semua mengakui perbuatannya pada Sabtu (11/4/2026) tengah malam.
"Mereka semua mengakui perbuatan mereka. Jadi Sebenarnya bagi kita sudah ada pengakuan mereka. Mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku," katanya.
Setelah permintaan maaf itu, muncul postingan di media sosial yang menjelaskan dasar permohonan maag ke 16 mahasiswa tersebut.
"Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon, mohon maaf, dan juga perendahan terhadap harkat martabat teman-teman di FH. Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual," katanya.
Pesan-pesan tersebut disampaikan dalam percakapan grup LINE dan WhatsApp.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan BEM FH UI, anggota dalam grup kedua media sosial itu berjumlah 16 orang.
"Sejauh ini yang ada di dalam grup tersebut adalah 16 orang," tutur Dimas.
Kini beredar di media sosial bahwa sosok yang menyebar isi chat pelecehan di grup tersebut adalah Munif Taufik.
"Munif Taufik menyebarkan percakapan grup karena awalnya ketahuan oleh pacarnya sendiri.
Sesama cewe harus saling support satu sama lain, salut," tulis akun X @thxorns.
Munif juga turut dihadirkan dalam sidang di UI.
Ia mengenakan sweater hitam dipadu polo shirt dan celana panjang warna senada.
Saat bicara di hadapan mahasiswa lain, Munif merasa bahwa ia tak bersalah.
"Ini Munif yg nyebarin tp ga mau ngaku bersalah. Dia cuci tangan biar ga disalahin," tulis akun @sempiternal.
Rupanya meski dia membongkar kasus pelecehan ini, namun Munif juga diduga ikut terlibat di dalamnya.
"munif adalah the real impostor dia nyepuin temennya dengan tujuan biar dia gak keliatan salah tapi terbukti dia juga ikut andil keliatan dari cara dia ngasih jawaban kalo dia gak mau disalahin," kata akun @delphinium.
Dekan Fakultas Hukum UI juga telah merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026 yang menegaskan bahwa Fakultas dan Universitas mengecam keras perbuatan tersebut.
"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI yang diunggah di Instagramnya.
Penanganan kasus ini dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban.(**)
Komentar0