TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Polresta Yogyakarta Tetapkan 13 Tersangka Kasus TPA Daycare Little Aresha

Polresta Yogyakarta Tetapkan 13 Tersangka Kasus TPA Daycare Little Aresha.(dok, Polresta Yogyakarta)

GoSumatera.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menetapkan 13 tersangka atas dugaan perlakuan tak manusiawi terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. 

Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara usai penggerebekan yang menghebohkan warga Sorosutan tersebut.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari pengamanan 30 orang yang dilakukan sejak Jumat (24/4/2026).

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengonfirmasi bahwa ke-13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran berbeda dalam operasional daycare maut tersebut.

"Setelah gelar perkara, kami menetapkan 13 orang tersangka. Terdiri atas satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh," ujar Kombes Eva Guna Pandia, Sabtu (25/4/2026).

Pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan keji tersebut. Sebanyak 30 orang sebelumnya sempat diamankan saat penggerebekan berlangsung.

Fakta mengejutkan diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian. Saat petugas merangsek masuk ke dalam gedung Little Aresha, mereka mendapati pemandangan yang sangat memilukan. 

Sejumlah anak yang seharusnya mendapatkan perawatan dan kasih sayang justru diperlakukan layaknya tawanan.

"Petugas mendapati anak-anak dalam kondisi terikat. Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat, dan sebagainya. Secara umum perlakuan tak manusiawi itu benar adanya," ungkap Kompol Adrian.

Sebelumnya, penyidik Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan di daycare Little Aresha yang berlokasi di Kelurahan Sorosutan, Umbulharjo. 

"Anak-anak tersebut ditempatkan di ruangan yang sangat sempit dan tidak manusiawi. “Kondisi tempat penitipan anak di daycare tersebut cukup memprihatinkan. Ada tiga kamar ukuran sekitar 3x3 meter persegi, tetapi diisi 20 anak untuk satu kamar,” bebernya.

Penyelidikan dimulai setelah adanya laporan masyarakat mengenai kecurigaan aktivitas di dalam tempat penitipan tersebut.

Adapun rincian 13 tersangka tersebut adalah:

1 orang kepala yayasan Little Aresha. 
1 orang kepala sekolah. 
11 orang pengasuh. 

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak terkait tindakan diskriminatif, penelantaran, hingga kekerasan fisik, tutupnya(**)



 

Komentar0

Type above and press Enter to search.