Mantan Anggota DPRD Labura Diduga Kuasai Lahan HPT, Tim DLHK Sumut Tinjau Lokasi.(dok, UH)
GoSumatera.com - Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara (Sumut) tinjau lokasi perkebunan rakyat yang diduga milik oknum mantan anggota DPRD dua periode berinisial AS.
Maraknya perambahan hutan menjadi salah satu problema atau menjadi sorotan bagi pemerintah pusat memantik kedatangan tim DLHK Sumut ke Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Selain itu, perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara juga menjadi sorotan.
Penanaman kelapa sawit di areal HPT itu telah memakan waktu lama. Ironisnya, di areal HPT tersebut meliputi aliran DAS (Daerah Aliran Sungai red) yakni sungai Aek Ledong Kabupaten Asahan.
AS diduga kuat telah mengalihkan sungai dengan cara menutup sungai lama dan membuat sungai baru dengan cara memakai alat berat beko.
Memastikan titik koordinat lokasi itu benar di kawasan HPT, Bangkit Hasibuan selaku ketua LSM - LPPN Labura menyurati DLHK Provinsi Sumut.
Menyikapi layangan surat Bangkit Hasibuan itu, sebanyak 6 orang tim DLHK Sumut turun ke lokasi HTP Desa Sukarame didampingi petugas KPH III Kabupaten Asahan, Darman Silalahi.
Sesampainya di lokasi, petugas DLHK Sumut memantau semua titik dan koordinat, apakah sesuai dengan yang dilaporkan oleh Bangkit Hasibuan.
Setelah selesai cek titik koordinat di lokasi, Bidang Analisis hukum DLHK Sumut, A.Hasibuan ketika dimeminta keterangannya oleh awak media menjawab, hasil investigasi lapangan saat ini belum bisa kami memberikan keterangan, nanti saja pimpinan kami yang berikan jawabannya kepada bapak, ucapnya di lokasi itu .
Di tempat yang sama, Ketua tim DLHK Sumut Radikin juga mengaku tidak bisa memberikan jawaban.
"Nanti sajalah pak, biarlah pimpinan kami yang menjelaskan hasil pengecekan kami ini kepada bapak nanti," cetusnya .
Sebelumnya, laporan LSM - LPPN Labura ke DLHK Sumut menyebutkan bahwa lokasi yang diduga dirambah AS itu masih berstatus Hutan Produksi Terbatas. Anehnya, Darman Silalahi petugas KPH III justru mengatakan, areal tersebut berstatus APL (Areal Penggunaan Lain).
Namun, pernyataan yang disampaikan Darman Silalahi langsung di bantah oleh Suharjo Siagian, setelah dia menunjukkan titik kordinatnya melalui Hp pribadinya, dan Darman Silalahi berekaasi diam tanpa membatah pernyataan tersebut.(UH)
Komentar0