Dituding Sebarkan Berita Bohong, Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polisi.(dok, istimewa)
GoSumatera.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak masalah dengan laporan yang dilayangkan oleh salah satu saksi kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Faizal Assegaf, atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya (PMJ).
Dalam laporannya, Faizal menuding Budi telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyebarkan berita bohong, lantaran menyebutnya diperiksa KPK terkait penerimaan barang dan fasilitas dari Bea Cukai.
"Ya, tentu kami memandang tidak ada masalah karena seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam pemanggilan kepada para saksi, pemeriksaan kepada yang bersangkutan, termasuk penyitaan, dan apa yang kemudian kami sampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari pertanggung jawaban KPK kepada publik untuk menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Budi meyakini pihak PMJ akan secara objektif dan profesional dalam menanggapi laporan tersebut. Dia juga memastikan seluruh proses penegakan hukum di KPK dilandasi dengan asas praduga tak bersalah.
Dikatakan juga oleh Budi, hasil pemeriksaan terhadap Faizal yang merupakan PT Sinkos Multimedia Mandiri ini, dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
"Sehingga kami menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat termasuk terkait dengan proses penanganan perkara," tutur Budi.
Budi juga menegaskan pemeriksaan terhadap Faizal dilakukan untuk menjalani soal dugaan penerimaan sejumlah barang dari salah satu tersangka kasus Bea Cukai. Bahkan, kata Budi, Faizal juga telah mengakui penerimaan tersebut kepada penyidik dan telah dilakukan penyitaan.
Menurut Budi, sejumlah barang yang disita dari Faizal adalah beberapa alat elektronik yang akan segera ditujukan kepada publik besok. Namun, dia memastikan tidak ada uang yang disita dari Faizal.
"Seingat saya ada enam item yang diduga dari yang bersangkutan," ucap Budi.
Dia memastikan penyitaan dilakukan lantaran sejumlah barang tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani dan bukan sebagai bentuk bantuan sukarela yang diterima Faizal.
"Oleh karena itu, penyidik juga kemudian melakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut yang tentunya penyidik punya argumentasi yang kuat untuk kemudian melakukan pendalaman suatu materi kepada seorang saksi apalagi sampai dengan melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang dikuasai oleh yang bersangkutan," sambung Budi.
Diketahui, Faizal melaporkan Budi ke PMJ atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2592/1V/2026/ SPKT/POLDA METRO JAYA.
Faizal mengaku dimintai keterangan oleh KPK terkait bantuan yang diberikan oleh salah satu tersangka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal, kepada para aktivis seperti alat elektronik, komputer, tiga Wi-Fi, video dan dua Wi-Fi, mic dan satu komputer. Menurutnya, bantuan itu diberikan atas hubungan pribadi, sehingga tak sesuai dengan pernyataan Budi.
Sebelum membuat laporan, Faizal mengaku telah mengirimkan somasi ke Budi Prasetyo. Namun, somasi tak ditanggapi dalam 1x24 jam. Selain itu, dia juga akan melaporkan Budi ke Dewas KPK dan berharap dilakukan gelar perkara terkait pernyataan Budi.
Sementara, Faizal diperiksa sebagai saksi pada Selasa (7/4/2026). Usai Faizal diperiksa, Budi menjelaskan bahwa Faizal didalami soal penerimaan barang atau fasilitas dari Rizal.
"Tentu dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami apa maksud, tujuan, dan latar belakang tersangka RZ ini memberikan barang ya, atau fasilitas kepada saksi yang diperiksa hari ini," pungkas Budi.(**)
Komentar0