TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Darurat, DPR RI Desak Usut Tuntas Kasus Kekerasan Anak di Daycare Jogja

Darurat, DPR RI Desak Usut Tuntas Kasus Kekerasan Anak di Daycare Jogja.(dok, info Jogja)

GoSumatera.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak pengusutan tuntas kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Legislator juga mendorong evaluasi total terhadap sistem perizinan penitipan anak menyusul temuan 53 anak yang menjadi korban penganiayaan di fasilitas tak berizin tersebut.

Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, mengimbau agar masyarakat lebih selektif dalam memilih layanan penitipan anak (daycare) dan aktif dalam melakukan pengawasan.

"Kami meminta agar proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak,” ujar Sari dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2026).

Sari meminta agar kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan, standar operasional, serta mekanisme pengawasan terhadap seluruh daycare di Indonesia. 

Selain itu Sari juga menuturkan,  penguatan regulasi menjadi langkah penting guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

"Peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan anak, khususnya di fasilitas penitipan. Negara harus memastikan bahwa setiap anak mendapatkan lingkungan yang aman, layak, dan mendukung tumbuh kembangnya,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni, menilai aksi yang dilakukan merupakan tindakan kejam yang harus ditindak secara hukum. Polda DI Yogyakarta diminta untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha itu.

"Ini benar-benar kebiadaban yang tidak bisa dimaafkan. Saya minta Kapolda DI Yogyakarta memberikan atensi penuh atas kasus ini dan mengamankan semua pihak yang terlibat, dari pimpinan hingga miss-miss-nya yang diduga kuat pelaku penganiayaan pada anak-anak yang diamanahkan pada mereka," kata Sahroni.

Menurut Sahroni, seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini harus diusut, termasuk soal kabar bahwa pimpinan yayasan yang mengelola Daycare merupakan seorang aparat penegak hukum. Dia meminta agar hal itu tak menjadi pembeda dan tetap diusut secara tuntas.

"Info yang beredar juga pimpinan yayasannya adalah seorang hakim aktif. Kalau benar, saya minta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung agar pecat yang bersangkutan dan polisi juga lanjut pidanakan. Pokoknya tidak ada kata maaf,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Sahroni juga memandang pentingnya bagi kepolisian lewat unit PPA untuk lebih meningkatkan pengawasannya atas Daycare yang kini banyak menjamur, terutama terkait izin. "Hal ini karena seperti kita ketahui, Daycare little Aresha ini tidak memiliki izin," tukuknya.

Respon Pemko Jogja: Sweeping Semua Tempat Penitipan Anak, Tidak Berizin Langsung Tutup

Kasus dugaan kekerasan balita di Little Aresha daycare menjadi tamparan keras bagi seluruh pihak. Lembaga tersebut diketahui beroperasi tanpa izin resmi selama lebih dari satu tahun.

Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo juga menegaskan, seluruh tempat penitipan anak di Kota Jogja akan disisir menyeluruh. Langkah ini diambil setelah terungkapnya operasional daycare tanpa legalitas.

“Kami akan men-sweeping semua tempat penitipan anak di Kota Jogja. Seperti yang kemarin terjadi, itu tidak ada izin. Hanya ada yayasan, tapi izin sebagai TPA, PAUD, atau TK tidak ada,” ujarnya.

Hasto menegaskan, setiap lembaga yang terbukti tidak berizin akan langsung ditutup karena menyangkut keselamatan publik dan penggunaan uang dari masyarakat.

“Kalau ditemukan tidak berizin lagi, pasti ditutup. Semua aktivitas yang menyangkut publik, apalagi ada uang masyarakat, itu harus ada izinnya,” tegasnya.

Pemko juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi anak-anak korban. Upaya ini dilakukan bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) DIY.

“Untuk kejiwaan anak-anak nanti akan ada pendalaman. Kami sudah bertemu Ketua KPAI, akan dihadirkan tim pendamping untuk membantu pemulihan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati, mengakui daycare tersebut tidak terdaftar secara legal. 

Temuan ini langsung direspons dengan langkah darurat berupa pendataan ulang seluruh daycare di DIY.

“Sebatas informasi yang kami terima, daycare ini belum berizin. Kami bersama Dinas Kota telah melakukan pendataan ulang dan meminta kabupaten lain melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Erlina mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar tidak abai terhadap legalitas tempat penitipan anak.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.