TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

2 Kapal Bermuatan 82 Ribu KL Solar Ilegal Ditangkap Polda Sumsel, 6 Pelaku Diamankan

2 Kapal Bermuatan 82 Ribu KL Solar Ilegal Ditangkap Polda Sumsel, 6 Pelaku Diamankan.(dok, Humas Polda Sumsel)

GoSumatera.com - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap enam orang pelaku dan dua kapal bermuatan 82 ribu kiloliter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Polda Sumatera Selatan dan Pompam II Sriwijaya di wilayah perairan Banyuasin tepatnya di Dermaga PT Star Sampurna Indonesia, Desa Karang Anyar, Sumber Marga Telang, Banyuasin, Jumat (24/4/2026) malam.

Dua kapal yaitu kapal tanker JAYA dengan muatan sekitar 10 ribu KL solar dan kapal SPOB JESSLYN 1 dengan muatan 72 ribu KL solar. Para pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel.

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengungkapkan, aktivitas distribusi BBM dilakukan secara ilegal dengan modus penjualan dari kedua kapal ke kapal di perairan Sungai Musi. Polisi mengendus penyelundupan itu dan melakukan penyelidikan mendalam.

"Setelah ditemukan tindak pidana, tim gabungan berjumlah 70 anggota bersama Pomdam II Sriwijaya, kami lakukan penggerebekan di TKP, dua kapal kami amankan," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, Sabtu (25/4/2026).

Dari pemeriksaan, kapal SPOB JESSLYN 1 tercatat telah melakukan transaksi berulang sejak bersandar pada 19 April 2026. Selama hampir sepekan ini, kapal tersebut dilaporkan telah sembilan kali melakukan penjualan solar secara ilegal.

Doni menegaskan, pengungkapan kasus ini bertujuan menjaga ketahanan energi nasional dan menindak tegas kejahatan ekonomi yang merugikan negara. Penyalahgunaan distribusi BBM merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap perekonomian dan masyarakat.

"Ke depan kami perketat pengawasan distribusi energi, khususnya di jalur perairan yang rawan terjadi penyelundupan BBM," kata Doni.

Doni menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan, termasuk analisis sampel BBM, pemeriksaan dokumen kapal, dan pengembangan jaringan distribusi ilegal yang lebih luas.

Penyidik belum mencantumkan pasal yang diterapkan karena masih menunggu hasil gelar perkara dan konstruksi hukumnya.

"Kami masih lakukan pendalaman pihak lain yang terlibat dan dari mana solar itu mereka dapatkan," pungkasnya.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.