Tidak Terbukti Korupsi, Pengadilan Tipikor Berikan Vonis Bebas untuk Tedy Alfonso.(dok, istimewa)
GoSumatera.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Padang membebastugaskan Pengawas Akuntan Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM), Teddy Alfonso, dari dakwaan kasus dugaan korupsi dana subsidi operasional Bus Trans Padang tahun anggaran 2021.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (12/3/2026). Majelis hakim yang dipimpin Nasri dengan anggota Jon Hendri dan Emria Syafitri menyatakan Teddy tidak terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Membebaskan penuntut dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari terdakwa,” ujar hakim Nasri saat membacakan amar putusan.
Teddy yang mengikuti sidang didampingi penasihat hukum Adri Mentawino, Yandri Sudarso, dan Merry Anggraini tampak lega setelah mendengar putusan tersebut.
Jaksa umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Eka Dharma, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas putusan majelis hakim tersebut.
Penasihat hukum, Yandri Sudarso, mengatakan sejak awal meyakini kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.
“Fakta-fakta konferensi menunjukkan unsur-unsur yang didakwakan tidak terpenuhi. Oleh karena itu, secara normatif majelis hakim menilai tidak ada perbuatan melawan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada klien kami,” kata Yandri.
Yandri menambahkan, putusan bebas tersebut sejalan dengan prinsip hukum pidana yang mensyaratkan pembuktian secara sah dan janji.
“Dalam hukum pidana berlaku asas in dubio pro reo, yaitu apabila terdapat keraguan maka harus batal demi kepentingan terdakwa. Kami menilai majelis hakim telah menerapkan prinsip tersebut secara tepat,” ujarnya.
Sementara penasihat hukum Tedy lainnya, Adri Mentawino, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang dinilai telah mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini secara cermat, objektif, dan berdasarkan fakta-fakta konferensi serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar usai sidang.
Sebelumnya, Teddy Alfonso didakwa pidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Dalam tuntutan itu juga memperhitungkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp54 juta yang telah dilakukan sebelumnya.
Namun, dalam kasus yang sama, mantan Direktur Utama Perumda PSM, Popy Irawan, justru dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
Popy dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar dengan subsider dua tahun penjara.
Menariknya, keputusan tersebut tidak bulat. Salah satu hakim anggota menyampaikan dissenting opinion dengan menilai tidak ditemukan kerugian negara dalam perkara tersebut sehingga penilaian auditor internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dianggap tidak tepat.
Sebelumnya, jaksa menuntut Popy Irawan dengan pidana tujuh tahun enam bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,1 Miliar.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan perlindungan dana subsidi operasional Bus Trans Padang yang bersumber dari anggaran APBD Kota Padang tahun 2021 dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar.(*)
Komentar0