Tersandung Kasus Pemerasan THR, KPK Tetapkan Bupati & Sekda Cilacap Sebagai Tersangka.(dok, kpk)
GoSumatera.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka atas dugaan tindak gratifikasi dengan membagikan sejumlah uang kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.
Selain Syamsul, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono sebagai tersangka.
"Sadmoko Danardono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal, yaitu Forkopimda di lingkungan Pemkab Cilacap," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).
Untuk memenuhi target pembagian THR lebaran kepada aparatur Forkopimda Cilacap, Sadmoko memerintahkan seluruh perangkat daerah di kabupaten tersebut untuk memberikan setoran dengan target mencapai Rp75 juta hingga Rp100 juta di setiap instansi.
Namun realisasinya, Sadmoko hanya berhasil menghimpun setoran yang diterima beragam mulaidari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah.
Asep menjelaskan bahwa nominal setoran masing-masing organisasi perangkat daerah diatur oleh Ferry Adhi Darma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap. Untuk menghimpun iuran THR tersebut, Sadmoko tak segan mengerahkan Satpol PP untuk menagih setiap kepala perangkat daerah.
"Bahwa selanjutnya, dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp610juta," jelas Asep.
Hingga akhirnya, pada Jumat 13 Maret 2026, melalui operasi tangkap tangan, KPK mengamankan 27 orang dengan berbagai jabatan di Kabupaten Cilacap. Dari 27 orang tersebut, 13 di antaranya diangkut ke Jakarta dan dilakukan pemeriksaan intensif hingga kemudian ditetapkan dua tersangka yaitu Auliya dan Sadmoko.
KPK berhasil mengamankan uang tunai Rp610 juta yang terbagi dalam sejumlah goodie bag yang siap disetorkan kepada masing-masing pimpinan Forkopimda Cilacap.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20hari pertama sejak 14 Maret sampai 2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," terang Asep.(**)
Komentar0