TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Tersandung Kasus Haji, Yaqut Resmi Ditahan KPK

Tersandung Kasus Haji, Yaqut Resmi Ditahan KPK.(dok, kpk)

GoSumatera.com - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), resmi mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/3/2026). 

Yaqut ditahan usai menjalani pemeriksaan selama enam jam terkait kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Pantauan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Yaqut memilih irit bicara saat diburu pertanyaan oleh wartawan. Dia hanya terus berjalan menuju ke mobil tahanan yang akan membawanya ke rutan KPK.

Perjalanan Yaqut ke mobil tahanan diiring oleh sorakan para pendukungnya yaitu pasukan Banser yang telah berada di depan Gedung KPK sejak sore hari.

Penahanan ini dilakukan oleh KPK, sehari setelah Yaqut kalah dalam praperadilan. Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan Yaqut sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK adalah sah. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (11/3/2026).

Oleh karena itu, Yaqut tetap menjadi tersangka dalam kasus kuota haji tambahan. KPK juga dinyatakan berhak untuk melanjutkan penyidikan perkara ini.

Dalam kasus ini, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota.

Berdasarkan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Bahkan, KPK menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.

Yaqut mengaku tidak terima satu persen pun

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," kata Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Setelah itu, Yaqut yang telah mengenakan rompi oren tersebut terus berjalan menuju mobil tahanan KPK.

Dalam kasus ini, KPK mengungkapkan bahwa telah terdapat sejumlah pemberian uang dari para pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji melalui asosiasi haji atas pembagian kuota haji tambahan 2024. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Berdasarkan dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut seharusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.(**)





Komentar0

Type above and press Enter to search.