TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Terbukti Menyuap Hakim, Advokat Ariyanto Bakri Divonis 16 Tahun Penjara

Terbukti Menyuap Hakim, Advokat Ariyanto Bakri Divonis 16 Tahun Penjara.(dok, ilustrasi kompasiana)

GoSumatera.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis advokat Ariyanto Arnaldo Lawyer Firm (AALF), Ariyanto Bakri, dengan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan subsider kurungan 150 hari, apabila tak mampu dibayar hingga 100 hari, sejak putusan inkrah.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata hakim ketua Efendi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Hakim meyakini bahwa Ariyanto telah terbukti dalam tindak pidana suap vonis lepas hakim dalam kasus korporasi minyak goreng dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Menyatakan Terdakwa Ariyanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Memberi suap secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif pertama, dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama," kata hakim ketua Efendi.

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga menjatuhi hukuman penggantian kerugian negara sebesar Rp16,25 miliar dengan subsider kurungan selama 6 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah 16 miliar 250 juta rupiah. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata hakim Efendi.

Hal yang memberatkan bagi Ariyanto adalah perbuatannya dinilai merusak marwah advokat karena menyuap hakim. Sehingga advokat menjadi lekat dan identik sebagai makelar perkara dalam pengadilan.

"Tiga, perbuatan Terdakwa merusak nama baik Advokat. Terdakwa menyalahgunakan profesinya yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan. Empat, Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan dan mencuci uang hasil kejahatannya," kata hakim anggota Andi Saputra.

Sedangkan hal yang meringankan adalah status Ariyanto yang belum pernah dihukum pidana.

Di sisi lain dalam perkara tindak pidana yang sama, Marcela divonis lebih ringan yaitu 14 tahun pidana penjara dengan nominal denda dan uang ganti rugi yang sama sebagaimana yang dibebankan kepada Ariyanto.

Diketahui sebelumnya, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri masing-masing dituntut 17 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari, serta uang pengganti Rp 21.602.138.412 (21,6 miliar) subsider 8 tahun kurungan.

Terdakwa lain yaitu M Syafei dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari, serta uang pengganti Rp 9.333.333.333 (9,3 miliar) dan Junaedi Saibih dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.