TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Polri Bongkar Jaringan Peredaran Ekstasi di New Star Klub Bali

Polri Bongkar Jaringan Peredaran Ekstasi di New Star Klub Bali.(dok, polri)

GoSumatera.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam berinisial NS di Bali. 

Pengungkapan kasus peredaran ekstasi di Bali ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas ilegal tersebut. Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menyampaikan informasi ini di Jakarta pada Senin (16/3).

Pada Kamis (12/3), tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi yang telah berlangsung cukup lama di klub malam NS. Penyelidikan ini menjadi langkah awal dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terorganisir.

Puncaknya, pada Minggu (15/3), personel yang menyamar berhasil memesan 12 butir ekstasi dari pelayan VIP Room. Penangkapan kemudian dilakukan terhadap pelayan berinisial IGBAP, captain room berinisial MR, dan manajer klub berinisial IWS, yang menjadi kunci dalam jaringan peredaran ekstasi ini.

Operasi Penyamaran Bongkar Jaringan Narkoba Diskotek

Selanjutnya, tim gabungan yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury melakukan operasi penyamaran sebagai pengunjung klub.

Langkah ini dilakukan untuk membongkar jaringan narkoba yang diduga beroperasi secara rapi di dalam tempat hiburan malam tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan operasi penindakan berlangsung pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 00.30 WITA di New Star Club yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi. Ketiga tersangka yakni Muhammad Rokip, I Wayan Subawa, dan I Gusti Bagus Adi Pramana.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ketiganya memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika yang menyasar para pengunjung diskotek,” ungkap Brigjen Eko, Senin (16/3/2026).

Undercover Buy Berujung Penangkapan

Pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota polisi yang menyamar sebagai pengunjung memesan ruang karaoke VIP di dalam klub.

Selanjutnya, petugas melakukan transaksi terselubung dengan memesan 12 butir ekstasi kepada pelayan yang bertugas di room VIP tersebut.

Pesanan itu kemudian diteruskan kepada Captain Room bernama Muhammad Rokip. Tak lama kemudian, Rokip masuk ke dalam room VIP untuk menyerahkan ekstasi yang dipesan.

Namun saat transaksi berlangsung, tim Bareskrim langsung bergerak cepat melakukan penindakan. Polisi segera mengamankan Rokip beserta barang bukti narkotika yang dibawanya.

Polisi Sita Ratusan Butir Ekstasi

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan 38 butir ekstasi merek LV berwarna pink. Rinciannya terdiri dari 25 butir dalam plastik klip dan 13 butir yang dibungkus tisu.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang lain seperti uang tunai, beberapa telepon genggam, serta barang pribadi yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Namun penyelidikan tidak berhenti di situ. Polisi kemudian mengembangkan kasus dengan memeriksa sepeda motor milik tersangka yang terparkir di area klub.

Hasilnya cukup mengejutkan. Petugas menemukan 600 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam jok kendaraan tersebut.
Modus Operandi Jaringan Peredaran Ekstasi di Bali

Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Opik, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), beserta jaringannya. Opik dan orang-orangnya, termasuk Miran, Kiap, dan Made (semuanya DPO), bukan staf resmi klub NS namun sering beroperasi di area parkir untuk mengedarkan narkotika kepada pengunjung.

Modus operandi peredaran ekstasi ini cukup terstruktur, dengan kurir mengantar narkotika menggunakan sistem tempel di dekat pompa mesin air. Barang haram tersebut kemudian diambil oleh MR dan rekan-rekannya untuk diedarkan kepada pelanggan. 

Dari setiap butir ekstasi yang terjual, MR dan kawan-kawan mendapatkan potongan sebesar Rp70.000, yang kemudian dibagi dengan Opik dan jaringannya.

Uang hasil penjualan ekstasi dari pelanggan diletakkan kembali di tempat mesin air, lalu diambil oleh pihak manajemen operasional untuk pengecekan dan perhitungan. Keterlibatan manajemen operasional ini menunjukkan adanya sistematisasi dalam peredaran narkotika di klub tersebut.

Pihak manajemen yang bertugas dalam operasional, seperti IWS selaku manager room, Fernadi selaku manager hall (DPO), Nadir selaku supervisor room (DPO), Andika selaku supervisor room (DPO), dan Anta selaku supervisor hall (DPO), terlibat langsung dalam proses ini.

Keterlibatan Manajemen Klub dan Langkah Hukum Selanjutnya

Dari hasil penjualan ekstasi, IWS dan keempat rekannya mendapatkan bagian sebesar Rp20.000 per butir, dengan perkiraan penghasilan harian sekitar Rp400.000 hingga Rp600.000 per orang. Hal ini menunjukkan keuntungan besar yang diperoleh dari bisnis ilegal peredaran ekstasi di Bali.

Setelah perhitungan, uang hasil penjualan disimpan di brankas kantor klub NS, kemudian diambil oleh supervisor untuk diserahkan kepada General Manager NS, I Dewa Ketut Wiranida (DPO). Keterlibatan General Manager mengindikasikan bahwa peredaran narkotika ini mungkin telah menjadi bagian dari operasional klub secara keseluruhan.

Total tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu MR, IWS, dan IGBAP. Ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa klub NS, meskipun memiliki izin usaha resmi dari Pemkot Denpasar, diduga telah dimanfaatkan sebagai lokasi peredaran narkotika secara sistematis. 

Oleh karena itu, pendalaman lebih lanjut terhadap pihak pengelola maupun pemilik usaha sangat diperlukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.