TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

KPK: Uang Korupsi Bupati Pekalongan Bisa Bangun 400 Rumah Warga

KPK: Uang Korupsi Bupati Pekalongan Bisa Bangun 400 Rumah Warga.(dok, antara)

GoSumatera.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang yang diterima perusahaan milik anak dan suami Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing dan barang/jasa di Pemkab Pekalongan dapat digunakan untuk membangun sekitar 400 rumah layak huni bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers penahanan Fadia sebagai tersangka kasus tersebut.

“Awalnya sekitar Rp46 miliar (transaksi ke perusahaan suami dan anak Fadia Arafiq). Setelah dipotong untuk pembayaran pegawai sebesar Rp22 miliar, tersisa Rp24 miliar. Jika digunakan untuk membangun rumah layak huni dengan indeks Rp50 juta per unit, maka bisa dibangun sekitar 400 rumah,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Selain untuk pembangunan rumah layak huni, Asep mengatakan uang tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik lainnya, seperti pembangunan jalan.

“Jika digunakan untuk membangun jalan kabupaten dengan biaya sekitar Rp250 juta per kilometer, maka Rp24 miliar itu bisa membiayai pembangunan sekitar 50 hingga 60 kilometer jalan,” katanya.

Dalam perkara ini, Fadia diduga terlibat konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang dikuasai PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Perusahaan tersebut didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, dan disebut menguasai sejumlah proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. Keduanya diduga turut menerima aliran dana dalam kasus ini.

Asep menjelaskan, Mukhtaruddin menjabat sebagai komisaris di PT RNB, sementara Sabiq menjadi direktur periode 2022–2024. Pada 2024, posisi direktur digantikan oleh Rul Bayatun (RUL), yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Fadia.

Menurut Asep, Fadia selaku Bupati Pekalongan diduga menjadi penerima manfaat (beneficial owner) dari PT RNB. Sebagian besar pegawai perusahaan tersebut disebut merupakan tim sukses bupati yang kemudian ditempatkan di sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Sepanjang 2023–2026, tercatat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara perusahaan tersebut dan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Asep menjelaskan, Pasal 12 huruf i UU Tipikor mengatur larangan bagi pejabat yang memiliki kewenangan untuk terlibat dalam pengadaan barang dan jasa apabila terdapat benturan kepentingan. Ketentuan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi yang berujung pada praktik korupsi dalam pemerintahan.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.