GoSumatera.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, dalam perkara dugaan rasuah pembangunan rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Jawa Timur. Budi Karya bakal dipanggil kembali pada pekan depan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, mantan Menhub itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Untuk sementara terkonfirmasi pemeriksaan rencana akan dilakukan di pekan depan, jadi kita masih tunggu untuk pemeriksaan tersebut," ujar Budi Prasetyo, Rabu (25/2/2026).
Budi Karya sebelumnya sempat hendak diperiksa pada 18 Februari 2026 lalu, namun tidak hadir. Adapun alasan ketidakhadiran lantaran mantan Menhub itu memiliki agenda lain di hari pemeriksaan.
"Kemudian Pak BKS dalam penjadwalan tersebut meminta untuk dijadwalkan ulang sehingga saat ini penyidik masih terus melakukan koordinasi dan kita masih tunggu," tambah Budi.
Diketahui, KPK sempat memeriksa Budi Karya Sumadi. Seusai pemeriksaan, Budi mengklaim pemeriksaannya merupakan salah satu upaya mendukung pemberantasan korupsi.
Dia berjanji bakal membantu KPK untuk menuntaskan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian itu
Budi akan diperiksa untuk tersangka Harno Trimadi
Adapun Budi Karya Sumadi akan diperiksa untuk tersangka yakni mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA, Harno Trimadi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Harno Trimadi.
Harno selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DJKA dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama Fadliansyah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub.
Keduanya disebut menerima uang pelicin terkait proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api yang dikelola oleh DJKA pada Kemenhub di Tahun Anggaran 2018-2022 secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp. 2.625.000.000.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 1 Harno Trimadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Hakim Ketua Joko Winarno dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023).
Selain pidana badan, eks Direktur Prasarana DJKA itu juga dijatuhi pidana denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.(**)
Komentar0