TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Larang RS Menolak Pasien BPJS Nonaktif

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Larang RS Menolak Pasien BPJS Nonaktif.(dok, net)

GoSumatera.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya pada Rabu (11/2/2026).

"Rumah sakit dilarang menolak pasien yang status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan, sepanjang pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis," bunyi surat edaran tersebut, dikutip Kamis (12/2/2026).

Azhar Jaya mengatakan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Aspek administrasi disebutnya tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien.

Larangan penolakan itu berlaku dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan JKN dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. Dalam rentang waktu itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dengan memprioritaskan pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan.

Azhar menuturkan pelayanan juga harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan. Menurutnya, negara harus hadir memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti peserta PBI, tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan.

“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” katanya.

Selain itu, Azhar meminta agar pelayanan harus diberikan tanpa diskriminasi dengan tetap wajib menjalankan aspek administrasi secara tertib dan akuntabel, termasuk pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan pelayanan, serta pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.

Lebih jauh, fasilitas pelayanan kesehatan diharapkan berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka pembinaan serta penyelesaian kendala operasional di lapangan. Kementerian Kesehatan akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut serta menindaklanjuti setiap laporan terkait penolakan pasien.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.