TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Bos Skincare Mira Hayati Divonis 2 Tahun Penjara

Bos Skincare Mira Hayati Divonis 2 Tahun Penjara.(dok, antara)

GoSumatera.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menjebloskan "Bos Skincare" Mira Hayati ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar, Rabu (18/2/2026). 

Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis dua tahun penjara terkait peredaran kosmetik ilegal mengandung merkuri yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Pemilik merek MH Cosmetic tersebut dijemput tim jaksa eksekutor di kediaman pribadinya tanpa perlawanan. Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sekaligus mengakhiri spekulasi publik mengenai status penahanan sang pengusaha yang sebelumnya sempat menjalani tahanan rumah.

"Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas," ujar Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyah, di Makassar, Rabu.

Didik menjelaskan, eksekusi penahanan dilaksanakan tim jaksa penuntut umum sekaligus jaksa eksekutor Bidang Pidana Umum bersama tim Kejaksaan Negeri Makassar. Eksekusi didukung oleh Tim Intelijen Kejati Sulsel setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar.

Proses penjemputan terhadap terpidana yang dikenal publik sebagai pemilik merek MH Cosmetic itu berjalan lancar, terukur dan transparan dengan disaksikan ketua RT 01 dan RW 7, Kelurahan Kapasa Raya.

Langkah eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan terbitnya putusan tersebut, jaksa eksekutor wajib segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, terpidana Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri.

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi vonis pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Pada tingkat pertama, PN Makassar memvonis Mira Hayati 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding dan PT Makassar memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara.

Sebelum dijebloskan ke penjara, terpidana Mira Hayati terlebih dahulu diamankan dan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai standar operasional prosedur.

Setelah dinyatakan sehat, terpidana langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar untuk menjalani masa hukumannya.

"Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional," kata Kajati.

Didik menambahkan pelaksanaan eksekusi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha kosmetik ilegal, khususnya di wilayah Sulsel dan sekitarnya.

Sebelumnya, Mira Hayati menjalani masa tahanan di rumah pribadinya dengan alasan sementara menyusui anak bayinya selama proses hukum yang berlangsung.

Meski demikian, dari beberapa pantauan media sosial, Mira Hayati dikabarkan bebas keluar dari rumahnya dan beraktivitas sehingga memunculkan opini publik bahwa yang bersangkutan mendapat perlakuan khusus dari kejaksaan.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.