13 Kg Narkoba Disita, Bea Cukai-Polri Bongkar Lab Sabu di Jakut.(dok, bea-cukai)
GoSumatera.com - Bea Cukai dan Bareskrim Polri membongkar laboratorium pembuatan sabu-sabu (clandestine lab) di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, mengatakan dari rangkaian operasi selama tiga hari, petugas menyita lebih dari 13 kilogram metamfetamina yang diduga berasal dari jaringan internasional.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil rangkaian pengawasan barang kiriman internasional dan pengembangan informasi yang berlangsung selama tiga hari, Jumat-Minggu, 13-15 Februari 2026. Operasi dilakukan di beberapa lokasi, yakni apartemen di kawasan Pluit dan Sunter, serta sebuah rumah makan di Jakarta Timur,” kata Syarif dalam keterangan pers, Selasa (17/2/2026).
Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai saat memeriksa barang kiriman pos asal Iran menggunakan mesin pemindai (x-ray) di Kantor Pos Pasar Baru pada Kamis (12/02/2026).
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kristal biru yang disembunyikan di dinding kemasan peti kulit. Setelah diuji, barang tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 11,56 kilogram.
Barang bukti kemudian diserahterimakan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan controlled delivery. Pada Jumat (13/02/2026), aparat menangkap seorang warga negara Iran berinisial KKF di sebuah apartemen di Pluit yang diduga sebagai penerima paket.
Pengembangan berlanjut pada Sabtu (14/02/2026) dengan penangkapan tersangka lain berinisial SB, juga warga negara Iran, yang diduga berperan sebagai peracik sabu-sabu.
Dari pengembangan tersebut, aparat menemukan sebuah apartemen di Sunter yang difungsikan sebagai laboratorium produksi narkotika. Di lokasi ini, petugas menyita tambahan sabu-sabu seberat 1.683 gram beserta berbagai peralatan produksi seperti kompor portabel, timbangan, cairan kimia, alat penggiling serbuk, dan limbah sisa pengolahan.
Usai temuan tersebut, tim gabungan melakukan olah tempat kejadian perkara secara forensik pada Minggu (15/02/2026).
“Temuan ini menegaskan bahwa jaringan tersebut berperan sebagai penerima barang, sekaligus memproduksi ulang narkotika di dalam negeri,” kata Syarif.
Dirinya menegaskan pengungkapan kasus ini memiliki makna penting bagi keselamatan publik. Baginya, kehadiran narkotika di Indonesia dapat membahayakan keselamatan setiap jiwa anak bangsa.
“Penindakan ini menjadi bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat. Setiap kilogram narkotika yang berhasil digagalkan peredarannya berarti kita mencegah potensi kerusakan ribuan generasi muda serta menjaga ketahanan sosial keluarga Indonesia,” tegasnya.
Syarif juga menyoroti risiko keberadaan laboratorium narkotika di kawasan hunian padat penduduk. Selain ancaman penyalahgunaan narkotika, aktivitas produksi dengan bahan kimia berbahaya berpotensi menimbulkan risiko kebakaran dan paparan zat beracun bagi warga sekitar.
Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Syarif menegaskan bahwa aparat juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan internasional lain dalam kasus tersebut.
“Sinergi lintas instansi ini diharapkan terus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus memastikan masyarakat memperoleh lingkungan yang lebih aman, sehat, dan produktif,” ungkap Syarif.(**)
Komentar0