TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Tanggul di Jalan Sudirman Bukittinggi Disoroti Warga

Tanggul di Jalan Sudirman Bukittinggi Disoroti Warga.

GoSumatera.com - Pembangunan tanggul atau polisi tidur (speed bump) di jalan Sudirman Bukittinggi baru -baru ini menuai keluhan dari warga dan pengguna jalan yang tengah melintasi jalan utama tersebut. 

Keberadaan tanggul yang berada di depan Mapolresta Bukittinggi, dan SMAN 2 Bukittinggi ini disebut kurang tepat.

Sementara itu, seorang warga di sekitar lokasi, Y St Rajo Ameh (68) menuturkan bahwa tanggul itu sudah dibangun sekitar beberapa hari yang lalu. 

Ia menyebutkan, menurut keterangan Polisi Lalu Lintas (Polantas) kepadanya, selain perintah dari komandan, tanggul ini berfungsi untuk memperlambat laju kendaraan, tanggul juga dimaksudkan sebagai penghalang agar tidak ada balapan liar, dan pengendara yang ngebut di jalan utama tersebut.

“Katanya sih buat cegah kendaraan melaju kencang, karena banyak pengendara ngebut di kawasan itu,” ujarnya.

Sorotan masyarakat muncul karena ruas Jalan Sudirman merupakan jalan utama dengan arus lalu lintas cukup padat. 

Hal ini kemudian dikaitkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, yang secara tegas mengatur standar serta ketentuan pemasangan sarana pengendali lalu lintas demi menjamin keselamatan pengguna jalan.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pemasangan alat pengendali dan pengaman jalan harus memperhatikan fungsi jalan, klasifikasi jalan, serta kewenangan pengelolanya.

Salah satu poin pentingnya adalah larangan pemasangan tanggul atau alat penghambat kecepatan pada ruas jalan arteri dan jalan kolektor, yang mencakup jalan utama, jalan protokol, serta jalan nasional dan provinsi.

Jalan dengan klasifikasi tersebut diperuntukkan bagi lalu lintas berkecepatan tinggi dan mobilitas utama masyarakat. Oleh sebab itu, keberadaan hambatan fisik dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan risiko kecelakaan.

Dalam Permenhub RI No. 82 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa setiap pemasangan alat pengendali lalu lintas wajib melalui kajian teknis dan mendapatkan rekomendasi dari instansi berwenang. 

Pemasangan yang tidak sesuai standar teknis, baik dari segi ukuran, bahan, maupun lokasi, dapat membahayakan pengguna jalan serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polresta Bukittinggi AKP M. Irsyad Fatchur Rachman saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, Rabu malam (21/1/2026), menjelaskan bahwa pemasangan polisi tidur di Jalan Sudirman telah melalui pembahasan bersama dinas terkait.

“Tanggul tersebut dibuat karena adanya keresahan dari pihak SMA Negeri 2 Bukittinggi dan Rumah Sakit Otak. Di lokasi tersebut sering terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Pada prinsipnya polisi tidur atau speed bump memang diperbolehkan dan dibutuhkan untuk menurunkan kecepatan kendaraan, terutama di kawasan rawan kecelakaan, dekat sekolah, rumah sakit, permukiman padat, pasar, maupun persimpangan.

“Namun, pemasangan polisi tidur di jalan raya utama tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada beberapa poin penting yang harus sesuai aturan dan standar teknis, seperti tinggi, lebar, kemiringan, serta bahan yang digunakan,” jelasnya.

Menurutnya, polisi tidur yang terlalu tinggi atau memiliki sudut tajam justru dapat membahayakan pengendara, khususnya pengguna sepeda motor serta kendaraan darurat, jadi pemasangan sudah melalui prosedur yang dijalankan, keselamatan tetap menjadi prioritas utama, ucapnya.(**)






Komentar0

Type above and press Enter to search.