Dugaan Gratifikasi Selama 2025, KPK Terima 5.020 Laporan.(dok, ig)
GoSumatera.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jumlah pelaporan terkait dengan gratifikasi sepanjang 2025. Pada periode tersebut, terdapat 5.020 laporan dugaan gratifikasi pejabat negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengaku jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan periode tahun sebelumnya. Jika dibandingkan tahun sebelumnya, kata Budi, penerimaan laporan gratifikasi pada 2025 meningkat 20 persen.
Menurut Budi, pada 2024, KPK menerima sejumlah 4.220 laporan. Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran para pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam melaporkan penerimaan gratifikasi semakin meningkat.
“Penerimaan laporan gratifikasi tahun 2025 meningkat cukup tinggi. Tercatat sampai dengan hari ini, Rabu (31/12/2025), KPK menerima 5.020 laporan dengan jumlah objek gratifikasi 5.799,” ucap Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (1/1/2026).
Dari sejumlah objek gratifikasi tersebut, kata Budi, tercatat 3.621 dalam bentuk barang dengan nilai tafsir senilai Rp3,23 miliar. Kemudian, 2.178 objek gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp13,17 miliar.
“Sehingga dari total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini senilai total Rp16,40 miliar,” ulas Budi.
Dikatakan Budi, pada laporan tersebut disampaikan oleh 1.620 (32,3 persen) pelapor individu dan 3.400 (67,7 persen) dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) di sejumlah instansi, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Beberapa penerimaan gratifikasi yang banyak dilaporkan ke KPK, di antaranya terkait pemberian dari vendor dalam rangka pengadaan barang dan jasa. Ada juga terkait pemberian dari mitra dalam rangka hari raya maupun dalam rangka pisah sambut.
Sepanjutnya, pemberian kepada APIP dari pihak yang diperiksa/diawasi termasuk dari pengurus desa. Pemberian terima kasih dari pengguna layanan, seperti perpajakan, layanan kepegawaian, layanan kesehatan dan layanan pencatatan nikah.
“Pemberian dari orang tua murid ke guru. Pemberian honor narasumber, di mana beberapa instansi telah melarang penerimaan honor narasumber yang berasal dari pengguna layanan atau terkait tusi instansi, seperti menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi,” pungkasnya.(**)
Komentar0