Kejagung Sebut tak Intervensi Proses Hukum Jaksa Kena OTT di Kalsel.(dok, IG)
GoSumatera.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua jaksa di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan hingga saat ini, Kejagung belum menerima informasi resmi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua jaksa di HSU tersebut, namun dia memastikan seluruh kewenangan berada pada KPK.
“Kami akan menghormati setiap proses hukum dan kita tidak akan mengintervensi. Silakan lakukan, dan ini momentum untuk benah-benah di kami,” ucap Anang saat ditemui wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
Anang menambahkan, Kejagung menunggu rilis resmi dari KPK sebelum mengambil langkah lanjutan. Sebab, Anang menilai apabila OTT itu memang terjadi, KPK lah yang memiliki wewenang penuh dalam melakukan proses hukumnya.
“Tanyakan ke KPK. Karena KPK yang menangani. Aku gimana memberikan statement kalau tidak tahu seperti apa duduk perkara. Nanti salah. Nanti kalian protes sama saya,” ujarnya.
“Belum tahu. Belum ada info. Kita tunggu aja rilis dari sana (KPK),” lanjutnya.
Sebelumnya, KPK menangkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi) Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) dalam rangkaian OTT di Kalsel, Kamis (18/12/2025).
“Pagi ini para pihak yang diamankan dalam kegiatan penangkapan di wilayah Kalimantan Selatan tiba di gedung Merah Putih KPK, di antaranya yaitu dua orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat.
Budi mengatakan penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah dalam OTT tersebut. Saat ini, mereka yang terjaring OTT itu akan diperiksa secara intensif atas dugaan tindak pidana pemerasan.
"Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif, di mana dugaan awalnya adalah tindak pemerasan," pungkasnya.(**)
Komentar0