TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Sidak ke Sekolah di Bukittinggi, Ombudsman Temukan Ratusan Ijazah Siswa yang Belum Diambil

Sidak ke Sekolah di Bukittinggi, Ombudsman Temukan Ratusan Ijazah Siswa yang Belum Diambil.(dok, ombudsman sumbar)

GoSumatera.com - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi bersama beberapa anggotanya lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah yang ada di Kota Bukittinggi, Kamis 20 November 2025.

Dalam sidak tersebut, ditemukan ratusan dan hampir mencapai angka seribu ijazah siswa yang masih tertahan di sekolah tersebut, seperti dikutip dari viva.

"Dalam sidak kali ini, kami mendatangi 2 sekolah yang ada di Bukittinggi, dan kami menemukan di salah satu sekolah masih ada ijazah sebanyak 900 ijasah di lemari penyimpanan sekolah tersebut," ungkap Adel Wahidi.

Adel Wahidi menerangkan bahwa pihaknya pada tahun lalu telah menyarankan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk menginformasikan kepada seluruh sekolah untuk segera memberikan ijazah siswa yang telah dinyatakan lulus dari sekolah.

"Begitupun dalam pengumumannya, harus diinformasikan bahwa harus ada tahunnya, namanya, dan keterangan bahwa ijazah itu diambil tanpa ada embel-embel lain, atau pungutan berupa uang," ujarnya.

Disebutkan juga, bahwa Ombudsman menduga kalau iijazah tersebut masih banyak yang tertahan di sekolah, maka akan ada indikasi transaksi berupa uang atau penagihan dari pihak sekolah untuk bisa mendapatkan ijazah tersebut.

"Intinya adalah penegasan pihak sekolah bahwa dalam pengambilkan ijazah tidak ada pungutan lain, sementara kalau tidak diumumkan dengan jalas maka orang tua siswa akan ragu untuk mengambilnya," imbuh Adel.

Temuan kami di Bukittinggi, ada sekolah yang tidak menegaskan dalam pengumumannya bahwa pengambilan ijazah ini gratis dan tidak ada pungutan lainnya. 

"Di SMKN 1 Bukittinggi kami masih menemukan sebanyak 900 lebih ijazah yang belum diberikan selama 4 tahun terakhir, dan di SMAN 1 Bukittinggi, kami menemukan sebanyak 27 ijazah yang belum diberikan dalam 3 tahun terakhir," sambungnya.

Namun untuk di SMAN 1 Bukittinggi, pihak sekolah telah mengumumkan, tapi hanya ijazah yang tahun 2025 sebanyak 13 ijazah. Sedangkan lebihnya tidak ada diumumkan.

Menanggapi temuan Ombudsman tersebut, Wakil Humas SMAN 1 Bukittinggi Angel mengatakan pihaknya akan menjalankan rekomendasi dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, untuk kembali mengumumkan kepada siswa yang belum mengambil ijazah mereka.

"Kami akan kembali mengumumkannya, dan atas rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, kalau perlu diantarkan langsung ke rumah siswa bersangkutan atau menelepon orang tua siswa untuk datang mengambil ijazah," ujarnya.

Seharusnya pihak sekolah mengetahui, bahwa sekolah dilarang menahan ijazah siswa berdasarkan peraturan. Seperti Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024. 

Karena, Ijazah merupakan hak peserta didik setelah lulus, dan tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun, termasuk karena tunggakan biaya sekolah dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.  

Kemudian beberapa peraturan yang membahas soal penahan ijazah yaitu Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022: Pasal 9 ayat (2) secara tegas melarang satuan pendidikan menahan ijazah, Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024: Menegaskan kembali bahwa ijazah tidak boleh ditahan oleh sekolah, dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Surat Edaran Kemendikbud No. 1 Tahun 2021: Menegaskan penahanan ijazah tidak dibenarkan serta Surat Edaran Mendikbud No. 47 Tahun 2020: Mengharuskan sekolah mencari solusi alternatif untuk tunggakan, bukan menahan ijazah siswa. (**)



Komentar0

Type above and press Enter to search.