TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Siapkan Bantuan Hukum untuk Masyarakat, LBH Justiciabelen Hadir di Padang Panjang

Siapkan Bantuan Hukum untuk Masyarakat, LBH Justiciabelen Hadir di Padang Panjang.

GoSumatera.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justiciabelen secara resmi hadir di Kota Padang Panjang.

LBH Justiciabelen menggelar press confrence Selasa, 18 November 2025, di Kafe Kopi Om Bento, Guguak Malintang, Padang Panjang Timur. Mengusung tema “Keadilan untuk Semua”, LBH ini hadir sebagai jawaban atas masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap persoalan hukum, khususnya di Kota Padang Panjang.

Ketua LBH Justiciabelen, Leon Simon Moechlis, menyampaikan bahwa lembaga ini didirikan pada 28 September 2025, dan telah berbadan hukum sesuai akta notaris.

Menurut Leon, salah satu tujuan LBH ini didirikan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma, kepada masyarakat tidak mampu yang memerlukan bantuan hukum, ataupun tidak memahami persoalan hukum.

Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Justiciabelen ini juga siap untuk menerima konsultasi hukum, seperti persoalan hukum di ranah Pidana, Perdata, maupun Tata Negara. 

Tak hanya itu, LBH ini  juga kita siapkan sebagai lembaga yang memberikan edukasi hukum, dan penyuluhan hukum kepada warga masyarakat, terutama warga di sekitar kota Padang Panjang, sambungnya.

LBH ini hadir sebagai bentuk kepedulian terhadap ketidakmerataan pemahaman hukum di tengah masyarakat, terutama kalangan yang kurang mampu, ungkapnya.

LBH Justiciabelen juga diperkuat oleh beberapa Advokat yang sudah berpengalaman beracara, diantaranya, Al Kadri, S.H, Romi Arianto, S.H, Widi Nugraha, S.H, S.E, M.M, Jontra Manvi Bakhra, S.H, Novi Ariyani Syafitri, S.H, Kevin Erdian, S.H, dan
Beni Wijaya, S.H, M.H, imbuhnya.

Pelayanan Gratis dan Program Konsultasi Mingguan

Dalam sambutannya, Leon Simon Moechlis menegaskan bahwa LBH Justiciabelen akan membuka pelayanan konsultasi hukum gratis setiap minggu. LBH juga akan segera membuat MoU dengan aparat penegak hukum di Padang Panjang untuk memperkuat sinergi dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.

“Bentuk pendampingan yang kami berikan mulai dari konsultasi hingga proses persidangan, apabila kasus tersebut harus ditempuh sampai inkracht pengadilan,” ujar Leon.

Sementara itu Ketua Advokat LBH, Jontra Manvi Bakhra, S.H, menegaskan bahwa LBH Justiciabelen dibentuk sesuai amanat Undang-Undang no 18 tahun 2003 tentang Advokat, yaitu untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

“Masih banyak terjadi diskriminasi, lemahnya penegakan hukum, dan rendahnya pemahaman masyarakat mengenai persoalan hukum. Karena itu, kami membuka konsultasi untuk masyarakat, dan siap memberikan pendampingan, berdasarkan pengalaman beracara dari rekan -rekan Advokat Justiciabelen selama bertahun-tahun di dunia hukum,” ungkap Jontra.

Sementara itu, anggota LBH Kevin Erdian, S.H menegaskan komitmen LBH untuk membantu masyarakat kurang mampu, baik di dalam maupun luar Kota Padang Panjang.

“Cukup membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat. Untuk warga kurang mampu, kami menerima semua perkara tanpa pungutan biaya apa pun. Semuanya gratis,” ujar Kevin.

Ia memastikan bahwa LBH akan menanggung seluruh proses pendampingan hingga persidangan apabila masyarakat benar-benar tidak mampu dan sedang mengalami ketidakadilan (Terzolimi).

Edukasi Hukum ke Sekolah dan Masyarakat

Novi Ariyani Syafitri, S.H menambahkan, LBH Justiciabellen juga menargetkan kegiatan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah serta sosialisasi hak-hak masyarakat. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum sejak dini.

“Kami membuka diri seluas-luasnya, baik untuk individu maupun kelompok masyarakat. Ke depan, edukasi ke sekolah akan menjadi fokus kami,” tambah Beni salah seorang anggota LBH Justiciabelen.

Program Kerja LBH Justiciabelen

LBH Justiciabelen menyiapkan sejumlah program utama, antara lain

- Konsultasi Hukum Gratis
(Terutama untuk masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan penasihat hukum)
- Pendampingan Perkara Pidana Prodeo/Probono
- Menegaskan kehadiran negara bagi warga yang membutuhkan, sesuai amanat Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945.

Menegaskan kehadiran negara bagi warga yang membutuhkan, sesuai amanat Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945. Bantuan Pembuatan Dokumen Hukum Meliputi pembuatan: Surat gugatan, Eksepsi/bantahan, Replik, Duplik, Permohonan akta kematian, Perubahan akta kelahiran, Dan dokumen hukum lainnya, Seminar dan Penyuluhan Hukum.

Kedepan juga akan dilakukan Kerja sama dengan Polres Padang Panjang, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Padang Panjang.

Visi LBH Justiciabelen

- Mewujudkan tatanan masyarakat hukum yang adil, beradab, dan demokratis.
- Membangun sistem hukum yang menyediakan akses keadilan untuk semua pihak.
- Mendorong sistem ekonomi, politik, dan budaya yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Misi LBH Justiciabelen

- Menanamkan nilai-nilai negara hukum yang adil dan demokratis.

- Memberdayakan masyarakat lemah agar mampu memperjuangkan hak-haknya.

- Mengembangkan sistem dan instrumen hukum yang efektif.

- Mendukung pembaharuan dan penegakan hukum nasional yang berpihak pada masyarakat lemah.

- Memajukan program-program berbasis keadilan sosial, ekonomi, budaya, dan kesetaraan gender.

Dengan hadirnya LBH Justiciabelen, masyarakat Padang Panjang kini memiliki akses yang lebih luas untuk mendapatkan keadilan dan pendampingan hukum, terutama bagi mereka yang tidak mampu secara finansial. 

LBH ini berkomitmen menjadi lembaga yang dekat dengan masyarakat serta menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan untuk semua lapisan masyarakat. (**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.