Polresta Bukittinggi Ciduk Pelaku dan Gagalkan Pengiriman Sabu dari Biaro ke Bekasi.(dok, WS)
GoSumatera.com --- Modus penyelundupan sabu dalam paket makanan kembali terbongkar di wilayah hukum Polresta Bukittinggi, tepatnya di daerah Biaro, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Seorang warga Kecamatan Baso ditangkap polisi setelah mencoba mengirim 50 gram sabu yang disisipkan ke dalam kotak berisi kerupuk Sanjai dengan tujuan Bekasi, Jawa Barat.
Kasus ini diungkap Satres Narkoba Polresta Bukittinggi dalam Operasi Tumpas Bandar 2025. Pelaku berinisial (JS) alias Lay (40), ditangkap di rumahnya di Simpang Tabek Panjang pada Sabtu dini hari, 15 November 2025.
Penangkapan pelaku berlangsung cepat kurang dari 12 jam setelah petugas ekspedisi melaporkan adanya gerak-gerik mencurigakan, saat Lay mengirimkan paket tujuan Bekasi pada Jumat pagi.
Terkait hal itu, Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Rully Indra Wijayanto melalui Kasat Res Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Nofridal, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan petugas ekspedisi yang mendapati jawaban Lay berputar-putar saat ditanya isi paket.
“Kami datang ke lokasi dan membuka paket di hadapan pihak ekspedisi. Di dalam kotak, sabu diselipkan bersama tiga bungkus kerupuk Sanjai,” ujarnya.
Rekaman CCTV dan ciri fisik pengirim kemudian dipadukan untuk menelusuri pelaku hingga tim melakukan pemantauan bergantian di radius lima kilometer dari lokasi pengiriman.
Polisi mendapati Lay baru saja pulang dari rumah rekannya, Robi, yang kini menjadi buronan dan diduga sebagai pemasok sabu.
Tak hanya itu, di rumah Lay, polisi juga menemukan satu paket sabu lain yang disembunyikan di kandang kambing di belakang rumahnya.
“Tersangka mengaku diperintah Robi untuk mengirim sabu ke Bekasi. Modus ini sudah tiga kali ia lakukan,” terang AKP Nofridal.
Sementara itu, di rumah Robi, polisi juga mengamankan seorang pria berinisiak KV (39), yang kedapatan membawa setumpuk ganja dan alat hisap sabu. Daftar Pencarian Orang (DPO) Robi sendiri tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung.
Sementara itu, petugas ekspedisi bernama Nita mengaku mulai curiga karena perilaku Lay tidak lazim ketika ditanya soal isi paket.
“Jawabannya tidak nyambung, jadi saya lapor ke kantor pusat dan disarankan membuka paket sambil direkam. Ternyata benar ada sabu di dalamnya,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, Lay mengaku menggunakan nama pengirim fiktif, Linda, warga Panampuang, agar tidak terlacak. Paket ditujukan kepada seseorang bernama Laras di Desa Babelan Kota, Kabupaten Bekasi.
Baik Lay maupun KV kini ditahan di Mapolresta Bukittinggi. Keduanya terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6 hingga 20 tahun.(**)
Komentar0